JAKARTA, HUMAS MKRI - Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan menerima enam orang perwakilan Kedutaan Besar Malaysia di Ruang Rapat MK pada Selasa (5/3/2019). Ketua Konselir Kedubes Malaysia Mohd. Halil Aniff menyampaikan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilakukan dalam rangka silaturahmi ke instansi pemerintah yang ada di Indonesia. Khusus ke MKRI, kunjungan dilakukan untuk mempelajari sistem peradilan hukum yang diterapkan pada sebuah lembaga khusus konstitusi negara. “Di Malaysia tidak ada lembaga khusus seperti MK di Indonesia, jadi diharapkan akan ada kerja sama ke depannya. Di samping itu, kami berharap dapat bertukar pengetahuan dan belajar sehingga lawatan ini dapat memberikan pengaruh bagi hubungan kedua negara,” harap Aniff.
Heru pun menyambut harapan tersebut dengan mengawali paparan mengenai struktur organisasi MKRI, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MK serta Hakim Konstitusi; Dewan Etik, Sekretaris Jenderal; Panitera MK; serta Biro dan Pusat yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang tersistem dengan baik. Heru pun menyebutkan bahwa MKRI melalui visinya, yakni mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan modern dan terpercaya tak hanya berperan dalam sistem peradilan di dalam negeri. Akan tetapi, juga turut aktif pada dunia hukum internasional dengan keterlibatan MK dalam AACC (the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions) guna pengembangan demokrasi, supremasi hukum dan meningkatkan kerja sama antara lembaga-lembaga yang menjalankan yurisdiksi konstitusional.
Pada kesempatan berikutnya, Peneliti MK Pan Mohamad Faiz pun turut berbagi pengetahuan mengenai perjalanan konstitusi di Indonesia. Faiz menjelaskan sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki sekelumit perjalanan pada konstitusi negaranya. Pada era Soeharto, tambah Faiz, interpretasi terhadap konstitusi sangat terbatas. “Barulah pada 1999 – 2002 tersebut, Indonesia mengalami sebuah perubahan mendasar dalam pelaksanaan konstitusinya,” jelas Faiz yang hadir bersama Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri MK Sri Handayani dan Peneliti MK Helmi Kasim.
Selain itu, Faiz pun memperkenalkan kewenangan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang memiliki peran berbeda dengan Mahkamah Agung atau pun Mahkamah Persekutuan yang dimiliki Malaysia. Tak hanya itu, Faiz pun menceritakan berbagai perkara yang masuk ke MKRI, baik yang diajukan perseorangan warga negara, partai politik, maupun lembaga negara. (Sri Pujianti/LA)