JAKARTA (SINDO)â Sejumlah anggota Pansus RUU Pilpres mengusulkan incumbentmundur kalau mau mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Tujuannya, agar pelaksanaan pilpres berjalan lebih netral. Sebab, dikhawatirkan incumbent menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan tertentu. Namun, sejumlah kalangan menilai usulan itu tidak bisa diterima karena pilpres berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Anggota Pansus RUU Pilpres Jacobus Mayong Padang mengatakan, usulan tersebut untuk memberikan pembelajaran politik kepada rakyat. âSudah saatnya kita terapkan sistem politik yang bersih,â katanya seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar di Gedung DPR kemarin.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, usulan agar incumbentmundur untuk menjaga netralitas pilpres. Sebab, pihaknya khawatir kalau incumbenttidak mundur menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan politiknya.
âKalau incumbent mundur, berarti dia tidak main-main dengan jabatannya. Jangan sampai kepercayaan rakyat dimanifestasikan untuk kepentingan pribadi,â ujar dia. Dia menyatakan, ketentuan incumbentharus mundur sudah diatur dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemda.
Mantan Sekretaris FPDIP ini menjelaskan, kalau incumbentkepala daerah harus mundur, presiden semestinya begitu. Pihaknya tidak ingin ada diskriminasi antara presiden dengan kepala daerah. engenai pejabat sementara (Pjs) kepala negara, Jacobus meminta tidak perlu dirisaukan. Sebab, dalam konstitusi sudah diatur mengenai triumvirat, yakni jika Presiden dan Wakil Presiden, maka Mendagri, Menlu, dan Menhan menggantikannya.
âIni kanhanya sebentar. Pakai saja ketentuan triumvirat, tidak perlu ada Pjs,â ucapnya. Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Pilpres lainnya, Ali Mochtar Ngabalin. Menurut dia, incumbentharus mengundurkan diri. Jika tidak, nantinya bakal kesulitan untuk mengontrolnya. Sebab, incumbentbisa menyalahgunakan wewenangnya.
âKalau incumbentkampanye bisa-bisa menggunakan fasilitas negara,â cetusnya. Pendapat berbeda disampaikan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan. Menurut dia, jabatan presiden tidak boleh walaupun hanya sebentar. âTidak bisa, nanti bisa mengancam kedaulatan negara,â kata Ferry kepada SINDO kemarin.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, presiden berbeda dengan kepala daerah. Kalau kepala daerah mundur, secara administratif masih bisa ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Ferry menegaskan, ketentuan triumvirat hanya berlaku dalam keadaan darurat. Pengamat politik Unair Kacung Marijan yang menjadi panelis dalam RDPU tersebut menyatakan, usulan agar incumbent mundur tidak efektif. Apalagi, incumbent hanya diberi tenggat waktu tiga bulan.
âIncumbentitu sudah mempersiapkan diri dua tahun sebelumnya. Kalau tiga bulan harus mundur, ya tidak ada gunanya,â kata dia. Kacung menyatakan, untuk menjaga netralitas pilpres, pihaknya mengusulkan agar sanksi pidana diperberat. Jadi, incumbent tidak akan berani menyalahgunakan kekuasaan untuk kampanye. (ahmad baidowi)
Sumber www.seputar-indonesia.com (07 april 2008)
Foto http://www.tempointeraktif.com/hg/stokfoto/2005/02/03/stf,20050203-89,id.html