Pemohon Kurangi Pasal Pengujian UU ASN
Senin, 04 Maret 2019
| 16:04 WIB
uliansyah selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Senin (4/3) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Senin (4/3/2019) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam sidang perbaikan ini, Yuliansyah selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan yakni mengurangi pasal yang diuji. Pada awalnya menyatakan Pasal 13; Pasal 25 ayat (2) huruf e dan f; Pasal 27 huruf b; Pasal 50; Pasal 53 huruf e; Pasal 54 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 87 ayat (2), (3), dan (4) huruf b dan d; Pasal 88 ayat (1) huruf c dan ayat (2); Pasal 129 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 134; dan Pasal 141 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945. Pada persidangan ini, Pemohon menyatakan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN melanggar hak konstitusionalnya karena tidak sesuai pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
“Pasal a quo telah merugikan hak untuk aktif Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945. Bahkan pasal a quo yang berlaku tidak adil pada Pemohon, ASN yang dipenjara 2 tahun tidak berkaitan dengan jabatannya saja masih bisa aktif, sedangkan Pemohon yang bersalah sesuai dengan jabatan diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Yuliansyah di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Melalui perkara yang teregistrasi Nomor 15/PUU-XVII/2019 ini, Pemohon yang berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan setelah menerima surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden Republik Indonesia tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Nomor 00002/KEPKA/THD/0217 tanggal 8 Februari 2017, dirinya mengalami pemberhentian sementara PNS. Selanjutnya, Pemohon mengalami pemberhentian gaji dan tunjangan serta tidak diperbolehkan masuk kerja. Berikutnya, hingga masa batas usia pensiun pada 21 Juli 2018, Pemohon masih mengalami ketidakjelasan status kepegawaian. (Sri Pujianti/LA)