Keluarga besar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) mengadakan kunjungan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/4). Kunjungan yang dikawal oleh Dekan FH UMJ, Pathorang Hakim, ini diterima oleh Hakim Konstitusi, H.A.S. Natabaya dengan didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Zainal Arifin Hoessein.
Dalam kunjungan ini muncul pertanyaan dari seorang mahasiswa mengenai efektivitas kewenangan MK menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. âMengingat penyusunan undang-undang melibatkan 550 orang anggota DPR beserta Presiden, sedangkan MK selaku penguji undang-undang hanya terdiri dari 9 orang Hakim Konstitusi, mengapa justru MK yang memiliki kewenangan menguji undang-undang tersebut?â tanya seorang mahasiswa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Natabaya menjelaskan bahwa kebenaran suatu UU tidak ditentukan oleh seberapa banyak orang yang membuatnya, tetapi ditentukan oleh sejalan atau tidaknya UU tersebut dengan konstitusi. âJadi, meskipun undang-undang dibuat oleh ratusan orang anggota DPR dan seorang Presiden, jika undang-undang tersebut terbukti bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak berlaku,â jelas Natabaya menanggapi pertanyaan tersebut.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai âThe Guardian of the Constitutionâ, lanjut Natabaya, MK dapat disebut sebagai negative legislator. Maksudnya, untuk menjaga agar semua UU yang berlaku di Indonesia sejalan dengan UUD 1945. âOleh karena itu MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang yang terbukti bertentangan dengan UUD 1945,â pungkas Natabaya. [Kencana Suluh Hikmah]