BOGOR, HUMAS MKRI – Jika pekerjaan hakim konstitusi selesai pada saat putusan permohonan, sementara untuk pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, pekerjaan baru selesai setelah minutasi perkara. Pengingat ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah di hadapan para pegawai dalam Rapat Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 pada Sabtu (23/2/2019).
Dalam arahan dan kebijakan strategis, Guntur menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam stabilitas keamanan nasional dan Pemilu Serentak 2019 dalam Kegiatan Prioritas Nasional Tahun 2019. Hal ini terkait dengan 2019 sebagai tahun politik dan MK memiliki peran dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres dan Pileg 2019. “Ini menjadi concern kita semua agar fokus dan tidak terpecah agar bisa mengawal PHP Pileg dan Pilpres dengan baik. Serta memberikan pelayanan yang efektif dan praktis terhadap masyakarat pencari keadilan,” paparnya.
Selain itu, dalam pemaparannya, Guntur menyampaikan beberapa kegiatan prioritas MK selama 2019. Kegiatan-kegiatan tersebut, yakni penanganan perkara PHPU Legislatif dan PHPU Presiden-Wakil Presiden; pendidikan dan Pelathuan peningkatan pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara Peradilan Konstitusi; penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya; lokakarya persiapan PHPU Legislatif dan PHPU Presiden-Wakil Presiden; diseminasi perkembangan penanganan perkara konstitusi; simposium internasional dan pertemuan para ahli (expert meeting); penyusunan Rencana Strategis MK dan Diseminasi Putusan MK; serta recharging dan intership.
Terkait pemahaman hak konstitusional warga negara yang menjadi kegiatan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Guntur mengungkapkan tingginya animo masyarakat terkait pembelajaran bimtek. “Hal ini positif karena banyak yang ingin mengetahui dan memahami MK,” jelasnya dalam Rapat Kerja yang mengangkat tema “Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019” tersebut.
Optimalisasi Dukungan
Sementara itu, Panitera MK Muhidin dalam arahan dan kebijakan strategisnya terkait mengoptimalkan dukungan penanganan perkara. Ada hubungan yang sinergi antara Kepaniteraan dengan Sekretariat Jenderal MK. Hubungan ini terlihat ketika MK menangani perkara-perkara yang menjadi kewenangan MK.
Dalam pemaparannya terkait penanganan perkara PHPU Pileg dan Pilpres 2019, Muhidin menyebut perkiraan jumlah perkara sebanyak 302 perkara dengan perincian dapil, yakni 80 dapil DPR RI, 272 Dapil DPRD Provinsi, 2.206 Dapil DPRD Kabupaten/Kota, dan 34 Dapil DPD RI.
Oleh karena itu, salah satu persiapan menjelang Pemilu Serentak 2019 yang perlu disiapkan, Muhidin menekankan agar para pegawai khususnya yang ditunjuk menjadi gugus tugas harus mengenali dan memahami dokumen terkait Pemilu Serentak yang dikeluarkan KPU. “Pengenalan dokumen otentik dari KPU akan berpengaruh dalam penyusunan putusan,” ujarnya.
Lima Komisi
Pada hari ketiga pelaksanaan rapat kerja, kegiatan dibagi menjadi lima komisi. Dalam Komisi I membahas mengenai evaluasi dan proyeksi kinerja Kepaniteraan serta Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan; Komisi II membahas mengenai evaluasi dan proyeksi kinerja Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pusat Teknologi Informasi Komunikasi; Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi; Komisi III membahas mengenai evaluasi dan proyeksi kinerja Biro Humas dan Protokol, Biro SDM dan Organisasi dan Biro Umum; Komisi IV Biro Perencanaan dan Keuangan serta Inspektorat; serta Komisi V membahas mengenai rencana kerja dan anggaran TA 2020.
Dalam Komisi I, Guntur menjelaskan MK sudah dalam posisi stabil dalam penanganan perkara. Akan tetapi, lanjutnya, pekerjaan rumah bagi MK adalah mengenai pemahaman penyelesaian perkara bukan selesai dari ketika persidangan usai, namun setelah dari persidangan. MK tetap harus memberitahukan kepada publik mengenai informasi persidangan. “Ini permasalahan yang harus diselesaikan dan ditemukan solusinya, bagaimana agar masyarakat memahami persidangan yang berlangsung,” ujarnya.
Dalam Komisi I, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Wiryanto dimanapun teman-teman berada perlu dibedakan pembagian tugas antara Kepaniteraan dengan Biro HAK. “Dua agenda besar yang harus diselesaikan. Selain itu, akan dibahas mengenai evaluasi kinerja tahun 2018 dan proyeksi kinerja tahun 2020,” ujar Wiryanto ketika membuka pembahasan dalam Komisi I.
Sementara itu, Panitera Muda II Triyono Edy Budhiarto menjelaskan perlunya Kepaniteraan menyajikan data terkait dengan pihak yang pernah berperkara di MK. Tak hanya Pemohon, nantinya akan dibuat data terkait advokat dan ahli yang pernah hadir dalam persidangan MK.
Sudut Pandang
Dalam Komisi II, Kepala Biro Pusat Teknologi Informasi Komunikasi (Pustik) Budi Achmad Djohari dalam pandangannya menyampaikan beberapa catatan, di antaranya agar Puslit memberikan kajian kepada hakim konstitusi sehingga para hakim konstitusi memiliki sudut pandang yang luas terhadap satu kasus. Hal ini akan berpengaruh terhadap putusan yang dihasilkan lebih komprehensif. Sebagai contoh, Budi memberikan gambaran berupa perancangan kegiatan simposium dengan mengangkat tema-tema dengn terlebih dahulu melakukn analisis dari MK yang ada di dunia. “Sehingga penerapannya seperti apa di Indonesia. Jadi, tidak ada satu kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan persidangan,” jelas Budi dalam rapat komisi yang dipimpin Kepala Biro Puslitka Rubiyo.
Sinergisitas
Dalam pembahasan pemantapan kegiatan program kerja dan kinerja pada Rapat Komisi III, Kepala Biro Humas dan Publikasi Heru Setiawan mengetengahkan komponen penting Protokol Humas Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam merancang kegiatan nonsidang Hakim Konstitusi, yang pada akhirnya bermuara pada sinergisitas Kehumasan dan Protokol. Adapun terkait dengan peningkatan pelayanan informasi publik, Heru menyampaikan perlu pula dilakukan revisi Persekjen. “Untuk hal ini kita perlu dan harus melibatkan komponen Sarpras,” terang Heru di hadapan Rapat Komisi yang dipimpin Kepala Biro Umum MK Mulyono.
Sedangkan dalam Rapat Komisi V yang dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan & Keuangan Tatang Garjito, dibahas pula secara mendalam Perencanaan Anggaran Tahun 2020. Diskusi pada Komisi V menekankan pada efektivitas anggaran terkait program kerja nasional dan program kerja lembaga dengan mempertimbangkan evaluasi program yang sudah dijalankan, serta tindak lanjut perubahan berikut inovasi kegiatan yang mengacu pada output dan outcome yang diharapkan dapat mendukung praktik persidangan dan kualitas putusan MK.
Kegiatan rutin tahunan ini diadakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK selama empat hari dari Kamis hingga Sabtu (21-24/2/2019) di Bogor. Kegiatan tersebut merupakan persiapan final bagi keluarga besar Mahkamah Konstitusi dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2019. Kegiatan raker ini juga membahas prioritas pelaksanaan kegiatan pada 2019, serta rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan 2020. (Lulu Anjarsari/Sri Pujianti)