Sejumlah 160 anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Kamis - Sabtu (14 - 16/2/2019). Dalam pembukaan secara resmi kegiatan ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa keadilan adalah hal utama bagi tegaknya pilar hukum sehingga tercipta kehidupan bangsa yang makmur dan sejahtera.
Diakui Anwar bahwa politik identik dengan kekuasaan. Namun jika diniatkan untuk menegakkan keadilan, maka tidak akan ada pertikaian yang memecah belah persatuan bangsa. Apabila peserta pemilu mencamkan tujuan dari memperoleh jabatan, baik sebagai presiden, anggota DPR, DPD, maupun DPRD untuk ibadah, maka akan luar biasa pahala yang didapatkan.
"Dan tentunya hal tersebut akan berdampak positif bagi amanah yang didapatkan dan dijalankan dengan baik. Itulah makna sebuah keadilan yang sesungguhnya," jelas Anwar yang hadir bersama Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainuddin Paru dan Ketua Tim Advokasi Agus SP Otto.
Melalui bimtek ini pula, tambah Anwar, MK mengajak anggota PKS untuk mencermati serta mempelajari dengan baik prosedur dan ketentuan hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 yang nantinya disajikan pemateri yang ahli di bidang hukum dan tata negara. Sehingga ketika PKS harus berhadapan dengan perselisihan, maka PKS dapat menjemput kebenaran dalam keadilan di persidangan perkara di MK.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan bimbingan hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019 bagi Partai Keadilan Sejahtera secara resmi saya nyatakan dibuka," tutup Anwar mengakhiri sambutan.
Penegak Keadilan
Adapun Zainuddin Paru yang mewakili penyampaian sambutan Presiden PKS menyebutkan bahwa PKS sebagai salah satu partai politik merupakan bagian dari pilar demokrasi. Demokrasi tersebut dapat berjalan dengan baik, tambah Zainuddin, apabila masing-masing pihak memiliki integritas dan menegakkan keadilan. "Maka MK adalah tempat yang layak untuk belajar tentang keadilan," terang Zainuddin.
Diakui Zainuddin, pada 2004, PKS pertama kali mengajukan perkara ke MK. Pada saat itu, PKS berhasil mempertahankan 31 kursi yang digugat. Selanjutnya, pada 2005, PKS pun pernah mengajukan perkara Pilkada Kota Depok PKS. Sehingga persinggungan PKS dan MK dalm mencari keadilan telah bermula sejak lama. Untuk itu, Zainuddin berharap kepada seluruh peserta bimtek yang menjadi perwakilan dari pusat dan daerah serta advokat dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sunnguh serius dan belajar dari hakim dan akademisi yang ahli. "Ini akan menjadi bekal kita, tidak hanya berperkara tetapi lebih luas yakni menjadi pemimpin masa depan," harap Zainuddin.
Pengejawantahan Kewenangan MK
Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih Panti Rahayu dalam laporan kegiatan menyampaikan agenda bimbingan teknis yang diselenggarakan MK merupakan bagian dari pengejawantahan kewenangan MK dalam Pasal 24C ayat (1) UU 1945 bahwa MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. Untuk itu, MK menilai penyelesaian perkara PHPU tidak saja ditentukan oleh kinerja MK, tetapi juga berbagai pihak.
"Termasuk peserta pemilu dari partai politik sebagai Pemohon atau Pihak Terkait serta para advokat yang mendampingi sehingga perlu memahami dengan baik hukum acara pengajuan permohonan ke MK, " sampai Kurniasih dihadapan peserta bimtek gelombang ke-19 dari 42 kegiatan bimtek yang diselenggarakan Pusdik MK jelang Pemilu Serentak 2019.
Selama kegiatan bimtek, seluruh peserta akan mendapatkan pembekalan hukum acara dari berbagai ahli di bidang hukum dan tata negara, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo, Panitera MK Muhidin, dan Peneliti MK Mardian Wibowo. Di samping itu, usai mendapatkan materi para peserta akan dibimbing secara langsung untuk menyusun permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait PHPU Anggota DPR, DPR, dan DPRD Tahun 2019 oleh beberapa mentor dari Peneliti MK. (Sri Pujianti/LA)