JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), pada Rabu (13/2/2019). Sidang tersebut digelar dengan agenda untuk mendengar keterangan Pemerintah. Akan tetapi, sidang tersebut akhirnya ditunda karena Pemerintah belum siap memberikan keterangan.
Hal ini disampaikan oleh Erwin Fauzi selaku perwakilan Pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM. Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Februari 2019 pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 3/PUU-XVII/2019, Pemohon menguji secara materiil Pasal 5 ayat (1) UU BPK khususnya frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. Pasal a quo berbunyi, “Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. Menurut Pemohon, BPK masuk dalam ranah fungsi kekuasaan legislatif sebagaimana original intent UUD 1945, maka BPK seharusnya tidak tunduk pada pembatasan periodisasi 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK seperti kekuasaan legislatif (MPR, DPR, DPD) tidak dibatasi oleh 2 (dua) kali periode masa jabatan.
Pemohon beranggapan, bila DPR tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, maka mutatis mutandis itu juga berlaku bagi anggota BPK karena sifat jabatan dari BPK itu sendiri sama seperti DPR, yaitu majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan serta juga menjalankan fungsi legislatif, sehingga sangat kecil kemungkinan untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Arif Satriantoro/LA)