Senin, 7 April 2008
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin ini (7/4) mulai menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2009. Namun KPU mengingatkan bahwa proses verifikasi rawan praktik politik uang.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Jeiry Sumampaow, praktik politik uang bisa mengancam proses verifikasi partai politik oleh KPU, terutama di daerah. "Dengan beban tugas yang berlebih, petugas di wilayah rentan terkena politik uang karena berpikir praktis," katanya di Jakarta, Minggu.
Jeiry menekankan, beban tugas KPU sangat berat. Di beberapa daerah, selain disibukkan oleh proses pemilu nasional, KPU juga harus mengurus proses pilkada. Padahal, di beberapa daerah, KPU juga mengalami proses pergantian anggota.
"Sebagian besar anggota KPUD adalah orang baru yang perlu belajar dulu. Dengan waktu yang sudah mepet, itu membuat tugas KPU semakin berat," kata Jeiry.
Dia khawatir titik rawan terletak pada petugas di tingkat kabupaten. Menurut dia, petugas di tingkat ini sering tidak terpantau dengan baik sehingga sangat berpotensi tugas-tugas mereka mengalami penyimpangan.
Ketua KPU Hafiz Saleh Anshary sendiri mengakui, verifikasi parpol untuk bisa ikut pemilu amat berat dan berisiko. Hafiz juga mengakui, pemutakhiran data kependudukan juga tak kalah berat.
Berdasarkan jadwal, kata Hafiz, KPU akan mendahulukan verifikasi parpol lama (peserta Pemilu 2004) yang telah berbadan hukum dan 16 partai yang memiliki kursi di DPR. Sementara tahap kedua diisi dengan pendaftaran dan verifikasi parpol baru. "Nanti semua partai yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009 dan diberi nomor urut," ujarnya.
Sabtu lalu (5/4), Depdagri dan Deplu menyerahkan data kependudukan kepada KPU untuk keperluan Pemilu 2009. Penyerahan dilakukan di Gedung Depdagri, Jakarta, dan dihadiri Mendagri Mardiyanto, Menlu Hassan Wirajuda, serta Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Data penduduk dalam negeri sebanyak 224.118.268 jiwa dan data penduduk dari luar negeri sebanyak 1.609.737 jiwa. Namun, semua data tersebut masih terus berkembang sehingga bisa bertambah jumlahnya. Sedangkan untuk DP-4 sebanyak 154.741.787.
Ketua KPU mengatakan, waktu dua tahap itu bersamaan. Pemutakhiran data harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan dan saat bersamaan KPU di tingkat daerah sebagian dalam masa penggantian keanggotaan. (Rully)
sumber: www.suarakarya-online.com
foto: www.suaramerdeka.com