Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (6/2/2019). Sidang kedua Perkara Nomor 6/PUU-XVII/2019 beragendakan perbaikan permohonan.
Muhammad Junaidi selaku kuasa hukum menyampaikan telah memperbaiki hal pokok dalam permohonan. Ia menyampaikan telah memperbaiki penulisan pasal serta memperbaiki jumlah alat bukti. Selain itu, Pemohon juga telah memperbaiki kedudukan hukum dan petitum permohonan.
“Kemudian kami mencoba menegaskan bahwa permohonan kami dalam Pasal 58 ayat (1) itu konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai ‘untuk mengisi kebutuhan tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan beban kerja pelayanan dan masa pengabdian’. Jadi, itu yang coba kami tegaskan dalam permohonan kami,” tegasnya.
Ahmad Ihsan selaku Pemohon yang berprofesi sebagai perawat mempersoalkan pengadaan PNS sebatas didasarkan pada kompetensi yang dibutuhkan. Pasal 58 ayat (1) UU ASN menyatakan, “Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi Pemerintah”. Pemohon menjelaskan tentang rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025 oleh Kementerian Kesehatan yang dinilai Pemohon bertentangan jika pengadaan jabatan ASN didasarkan pada kompetensi yang dibutuhkan.
Menurut Pemohon, ketentuan dalam UU ASN, dapat melahirkan diskriminasi hak, di antaranya hak-hak yang tidak diberikan kepada para guru honorer, hak perawat, dan profesi lain yang telah melakukan pengabdian dalam bidang profesinya untuk dapat menjadi ASN. Pemerintah tanpa mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dengan hanya mengedepankan kepastian hukum pemenuhan kebutuhan ASN. (Arif Satriantoro/LA)