Komnas HAM Tak Perlu Ikut Menyidik Pelanggaran HAM
Senin, 07 April 2008
| 09:38 WIB
Wakil ketua Komisi Hukum DPR Soeripto menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) tidak perlu ikut menyidik pelanggggaran HAM di Indonesia. Sebab yang lebih diperlukan adalah mengoptimalkan kinerja dari lembaga penyidik yang ada.
"Kalau mau melakukan penyidikan, Komnas HAM harus menggunakan tenaga ahli seperti dari kejaksaan dan kepolisian," kata politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu kepada Tempo, kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi sekalipun, ia melanjutkan, sebetulnya melakukan penyidikan dengan bantuan tenaga dari kedua institusi tersebut.
Ia menanggapi pernyataan Kabul Supriyadhie dari Komnas yang mempertanyakan kelanjutan hasil pengkajian Undang Undang No.26 Tahun 2000, soal kewenangan penyidikan. Sebab, Komnas ingin memiliki kewenangan dalam penyidikan seperti KPK.
Menurut Suripto, saat ini isu yang berkembang adalah tentang macetnya penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di kepolisian dan kejaksaan. Karena itu dia ingin mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga penyidik tersebut dalam rapat kerja yang akan datang.
Sumber www.tempointeraktif.com (06/04/08)
Foto dari www.google.co.id