Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) junctis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa (29/1/2019) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 2/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan Anisa Rosadi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya semula mengajukan uji UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas, namun pada sidang perbaikan ini mempertegas kerugian konstitusional Pemohon hanya berkaitan dengan UU Guru dan Dosen, yang telah menghilangkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Pemohon. UU Guru dan Dosen, tambah Gugum, memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif pada pendidikan PAUD nonformal. Pendidikan PAUD nonformal dibebankan kewajiban yang sama untuk memenuhi klasifikasi akademik yang sama dengan PAUD formal, namun tidak diimbangi dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri demi kewajiban yang dimaksud. Dengan demikian, terbukti bahwa Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
“Ketentuan tersebut tetap konstitusional apabila turut memberlakukan pendidikan nonformal sebagai bagian dari definisi guru,” jelas Gugum di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul.
Untuk itu, melalui Petitum, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal’.
Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan Pasal 1 angka 14; Pasal 26 ayat (3); Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28D ayat (1) dan (2); Pasal 28C ayat (1); serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen merugikan hak konstitusional Pemohon karena hanya mengakui bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru. Akibatnya, Pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. (Sri Pujianti/LA)