Enam guru honorer Kabupaten Kebumen menarik permohonan uji materiil aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna selaku Ketua Panel Hakim Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019 dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Ternyata Pemohon memang mengajukan pencabutan permohonan atau penarikan permohonan, maka dengan demikian, Surat Penarikan Permohonan ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Palguna yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Manahan MP Sitompul tersebut.
Dalam permohonan sebelumnya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang diuji dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Para pemohon Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019, yakni Ahmad Zahri, Sunarto, Samsi Miftahudin, Musbikhin, Jumari Saputro dan Aris Maryono.
Pemohon menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya UU ASN yang mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran persyaratan batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1. Pemohon, lanjut Asrun, telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer, namun merasa disia-siakan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer. Pemohon merasa tidak mendapat keadilan di tengah suka cita pembukaan lowongan CPNS pada 2018. (Arif Satriantoro/LA)