Tahun 2019 adalah tahun pertama bagi MK untuk menangani perkara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden secara bersamaan atau serentak. Hal ini menjadi ujian bagi MK, menguji integritas melalui penyelesaian perkara PHPU 2019. Dalam jangka waktu yang telah ditentukan, MK harus dapat menyelesaikan perkara secara adil, benar, dan putusan yang berkualitas. Demikian disampaikan oleh Peneliti MK Ananthia Ayu Devitasari di hadapan 47 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN SUKA) yang hadir bersama dua dosen pendamping di Ruang Delegasi MK pada Selasa (29/1/2019).
Selanjutnya, Ayu yang didampingi oleh Wakil Dekan III UIN SUKA Sri Wahyuni, mengajak para mahasiswa untuk mengenal MK lebih baik dalam kewenangan dan fungsinya yang hadir sebagai lembaga peradilan pascareformasi. Ayu memperkenalkan sembilan hakim MK yang dipilih dari tiga cabang kekuasaan negara, berupa lembaga legislatif yakni DPR, lembaga yudikatif yakni MA, serta lembaga eksekutif yakni Presiden. “Ini merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan kenetralan dalam pengkajian hukum yang dilakukan MK dalam menangani berbagai perkara yang diajukan ke MK,” sampai Ayu di hadapan mahasiswa semester 4, 6, dan 8 Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUKA.
Selain itu, Ayu juga menyampaikan bahwa sejak masa awal hingga 2018, MK telah meregistrasi 2.657 perkara dan memutus 2.620 perkara. Dalam putusan yang dihasilkan MK tentu ada hal-hal yang menghadirkan beragam reaksi dari masyarakat dan berbagai lembaga terkait dengan putusan yang telah diputuskan MK tersebut. Sebagai contoh, Ayu mengetengahkan perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada hakikatnya menyatakan calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan politik.
“Beragam pendapat yang berkembang di publik tentang putusan ini, satu hal yang harus dipahami adalah putusan MK tersebut tidak bisa banding, kecuali batu uji dalam pengajuan kembali pengujiannya berbeda. Untuk itu, mari kita sama-sama pahami sifat putusan final dan binding itu, jadi harus dijalankan sebagaimana mestinya,” jelas Ayu.
Usai menjabarkan mengenai MK, Ayu membuka sesi tanya jawab kepada mahasiswa yang ingin mengetahui lebih jauh lagi mengenai MK. Pada akhir kegiatan, Ayu pun mempersilakan para mahasiswa untuk berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi MK yang berada di lantai 5 dan 6 MK untuk semakin memahami alur sejaah konstitusi di Indonesia. (Sri Pujianti/LA)