Menjelang momen pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Anggota Legislatif pada 17 April 2019 nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu mengadakan bimbingan teknis bagi para pemangku kepentingan. Pada Kamis-Sabtu (24-26/1/2019), MK menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan ke-2 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.
Kegiatan bimtek tersebut dibuka secara resmi pada Kamis malam (24/1/2019) oleh Ketua MK Anwar Usman serta dihadiri Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Umar Husin, Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Fuadi Hartono, Ketua Umum Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PIMNAS PERADAN) Indranas Gaho, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Budiman Baginda Sagala serta 160 peserta bimtek advokat lainnya.
Memulai sambutannya, Anwar mengatakan, Indonesia sering dikatakan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, atau ada pula yang mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga atau keempat di dunia. Ketika berbicara demokrasi, pandangan umum banyak kalangan, selalu merujuk kepada negara adidaya Amerika Serikat. Amerika dalam pandangan tersebut, seolah dinobatkan sebagai negara paling demokratis sejagat. "Bisa saja kita menyimpulkan bahwa negara kita lebih demokratis dari pada negara adidaya tersebut," ujarnya.
Anwar menyebut dalam pemilu terakhir AS yang menghasilkan Trump sebagai Presiden. Jika pemilihan Presiden Amerika Serikat dilakukan secara langsung sebagaimana yang ada di Indonesia, Anwar menyebut maka tentu yang menjadi Presiden adalah Hillary Clinton. Karena suara publik AS secara individual, menempatkan Hillary sebagai populer vote.
Anwar menegaskan bahwa pengelolaan demokrasi di Indonesia masih jauh lebih baik. Sehingga, untuk menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan, dibutuhkan kerjasama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat. Keseluruhan elemen tersebut, harus bersinergi untuk mensukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat. Tak kalah pentingnya, bagi para peserta pemilu hendaknya terus mengingatkan dirinya sendiri dan memahami, bahwa amanah berupa jabatan yang diemban kelak sebagai pemimpin rakyat, haruslah dipandang sebagai jabatan yang wajib dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat kelak.
Menurutnya, MK merupakan salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Anwar mengatakan, MK memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Memutuskan perselisihan hasil pemilu adalah satu satu kewenangan MK yang diamanatkan oleh UUD 1945. “Dalam pengujian UU itu, putusan lembaga tersebut terkait perselisihan hasil pemilu bersifat final dan mengikat,” katanya.
Kesuksesan penyelenggaraan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK, menurut Anwar, tidak semata-mata bergantung kepada MK saja, melainkan juga bergantung kepada berbagai pihak yang terkait. Di akhir sambutannya, Anwar juga menyampaikan pesan secara khusus kepada pengacara bahwa para pengacara merupakan elemen vital bagi terselenggaranya pemilu 2019 yang adil dan demokratis.
"Untuk itulah, mengapa Bimtek ini digelar oleh MK bekerja sama dengan pengacara, dengan harapan agar terbangun sinergitas kerja antar penyelenggara negara dengan pengacara, demi mewujudkan amanat UUD 1945, dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum," tegasnya. (Utami/LA)