Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020
Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan.
Dapat kami informasikan berdasarkan Pasal 20 PMK 6/2020 disebutkan bahwa:
(1) Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali permohonan secara tertulis paling lama sebelum perkara diputus oleh Mahkamah.
(2) Permohonan yang ditarik kembali oleh Pemohon sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan kembali.
(3) Dalam hal Pemohon menarik kembali permohonan sebelum dicatat dalam e-BRPK, Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon.
(4) Dalam hal Pemohon menarik kembali Permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai penarikan kembali permohonan.
Sedangkan terkait dengan waktu dikeluarkannya ketetapan,, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 bahwa Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili, atau permohonan Pemohon dinyatakan gugur.