Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13377
24-12-2020
Aji

Salam konstitusi..Saya dari Tapanuli Selatan. Sehubungan dengan pasal 20 (3) PMK Nomor 6 tahun 2020, dalam hal pemohon menarik kembali permohonan sebelum dicatat dalam eBRPK, panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon. Pertanyaannya 1. Misalnya penarikan dilakukan pada tanggal 29 Desember 2020, masihkah permohonan itu akan dicatat dalam eBRPK, atau panitera menerbitkan Akta Pembatalan 2. Apabila memang panitera menerbitkan Akta Pembatalan, kapan akta pembatalan tersebut diterbitkanterima kasih... mohon penjelasannya

Di Jawaban Pada Tanggal : 01-01-2021


  1. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PMK Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebelum dicatat dalam e-BRPK, Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon
  2. Informasi mengenai kapan penerbitan akta tersebut akan disampaikan secara langsung kepada para pihak   
Nomor 13376
24-12-2020
wahyu handoko

salam apakah ada jadwal kapan registrasi permohonan, kami dari papua sehingga perlu tahu untuk menyiapkan akomodasi dll....

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-12-2020


Yth.

 

Berdasarkan Alur perkara PHP, penerbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) direncanakan pada 18 Januari 2021. Selengkapnya dapat dilihat pada https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=5.

 

Salam Konstitusi!

Nomor 13375
23-12-2020
ismanto yahya

bagaimana cara menginput dokumen perbaikan di simpel mkri

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Selamat Malam, Perbaikan Permohonan tidak dapat dilakukan secara on line atau melalui simpel MKRI, melainkan harus disampaikan langsung ke kantor MK. Waktu kerja operasional di MK hingga pukul 24.00 WIB. Terima Kasih. 

Nomor 13374
23-12-2020
BAIM ABDULLAH RUMADAUL

Assalamualaiqum Wr. WbSelamat Malam Mohon informasinya terkait gugatan hasil Pilkada KabupatenSeram Bagian Timur (SBT), sebagai masyarakat SBTsangat heran dengan gugatan yang dilakukanPasangan Fachri Husni Alkatiry Arobi Kelian di MKdimana pasangan ini nyatanya sudah kalah telakdengan selisih suara yang luar biasa bankan kandidatNomor urut 3 Hj. Rohani VanathMuhammad Ramli Mahu sudah melakukanjumpa pers atas kemenangan Abdul Mukti Keliobas Idris Rumaluturbagaimana mungkin hal ini bisa terjadi di bawah ke MK.harapanya semoga kemenangan yang di raih Bapak Abdul Mukti KeliobasIdris Rumalutur ini harus di pertahankanuntuk menjaga nama lembaga yang terhormat ini.Ada berbagai macam berita kemenagan pasangan Abdul Mukti KeliobasIdris Rumalurbahkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur jugamengakui kemenagan ini maka pantaslah Paslon tersebutyang tertap diakui dan ditetaokan oleh lembaga yang terhormatyakni Mahkamah Konstitusi semoga hasil gugatan mereka bisa di tolak untuk menjaga kondisifitas negeri ini.Demikian yang saya harapkan.Wassalam Baim Abdullah Rumadaul Wartawan Media Online WWW.KABARNYATA.COM

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Walaikumsalam Wr. Wb. 

Pada prinsipnya setiap pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara serentak dan menggugat hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Prov/Kab/Kota. Selanjutnya biarlah Mahkamah melaksanakan tugas konstitusionanya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dimaksud. Terima Kasih.

Nomor 13373
23-12-2020
Syafaat saerani

Selamat malam.Kapan jadwal sidang perkara pkada munaTerima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Persidangan akan dijadwalkan paling cepat 7 hari sejak suatu perkara diregistrasi dalam e-BRPK. Pencatatan dalam e-BRPK dilakukan secara serentak pada 18 Januari 2021.

Nomor 13372
23-12-2020
Karina

Selamat siang, saya ingin bertanya. Saya akan mengajukan magang bersama dengan 2 rekan saya (magang berkelompok) di MKRI, dengan satu proposal yang sudah diisi dengan nama kami bertiga. Namun saat mengisi formulir pendaftaran magangKKL, apakah saya dan kedua rekan saya harus mengisinya sendirisendiri, atau hanya perwakilan salah satu dari kami bertiga saja yang mengisi formulirnya Terima kasih banyak.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-04-2021


Hai Karina,

 

Terkait pertanyaan yang Karina ajukan, kami sarankan Karina untuk menginput permohonan magang secara individu. Kami informasikan juga untuk magang di MK saat ini yang masih tersedia adalah untuk periode Oktober 2021. 

 

Demikian, semoga membantu. 

 

Nomor 13371
23-12-2020
wahyu handoko

smt siang, sy telah mengajukan permohonan PHPKADA pada tanggal 18 desember 2020 melalui online, kemudian sdh terima AP3 dan DKP3 lalu proses selanjutnya berapa lama kami menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen, sebelum dilakukan perbaikan

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Selamat siang, Bapak Wahyu Handoko. Terima kasih telah menghubungi Bagian Konsultasi.

Terhadap pertanyaan tersebut, dapat kami informasikan dan sarankan untuk dapat melihat ketentuan dalam PMK 6/2020, terutama pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 mengenai tata cara pengajuan permohonan serta perbaikan permohonan. Perlu untuk diperhatikan bahwa terhadap permohonan yang diajukan melalui daring (online), Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkannya AP3 kepada Pemohon/kuasa hukum, hal ini sebagaimana telah diatur pada Pasal 13 ayat (2). Selain itu, perbaikan dan kelengkapan permohonan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali selama tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan (Pasal 14).  

Nomor 13370
23-12-2020
frengki uritapi

info 23 desember pelantikan bupati nabire 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Bahwa sesuai dengan kewenangan MK, yakni sebagai badan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Daerah terkait dengan perselisihan hasil pemilihan antara KPU/KIP dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu dengan objek dalam perkara perselisihan adalah keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Dengan demikian, terkait dengan pelantikan bukan merupakan kewenangan MK.

Nomor 13369
23-12-2020
Aji

Bagaimana tata cara penarikan permohonan gugatan pilkada yang belum dicatat dalam eBRPK Dan kapan MK akan menerbitkan Akta Pencabutan Pengajuan Permohonan Pemohon Kepada siapa akta tersebut dikirimkan Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan.

Dapat kami informasikan berdasarkan Pasal 20 PMK 6/2020 disebutkan bahwa:
(1) Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali permohonan secara tertulis paling lama sebelum perkara diputus oleh Mahkamah.

(2) Permohonan yang ditarik kembali oleh Pemohon sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan kembali.

(3) Dalam hal Pemohon menarik kembali permohonan sebelum dicatat dalam e-BRPK, Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon.

(4) Dalam hal Pemohon menarik kembali Permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai penarikan kembali permohonan.

Sedangkan terkait dengan waktu dikeluarkannya ketetapan,, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 bahwa Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili, atau permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

Nomor 13368
23-12-2020
Ruslan

Bagaimana tindak lanjut pelanggaran pilkada di nias selatan, yang dilakukan oleh pihak 01 hd firman dalam pilkada serentak 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-12-2020


Dapat kami informasikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti setiap permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Daerah 2020 sesuai dengan PMK 6/2020, PMK 7/2020, dan PMK 8/2020. Untuk dapat melihat perkembangan terhadap perkara yang bersangkutan, silakan untuk memantau perkembangan proses berperkara pada laman Berikut https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4
Sekian. Terima kasih.

< 1 ... 12 13 14 15 16 17 18 ... 79 >