Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian aturan presidential threshold (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (24/1/2019) siang. “Menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Nomor 92/PUU-XVI/2018 tersebut.
Deri Darmawansyah selaku Pemohon menyatakan Pasal 222 UU Pemilu menghalangi dirinya untuk mengajukan diri sebagai presiden dari calon mandiri karena harus diangkat oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan dalam pemilihan kepala daerah, terdapat calon mandiri dengan pengumpulan suara tanpa melalui partai atau gabungan partai politik dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Atas dasar hal tersebut, Pemohon mempertanyakan alasan persyaratan calon presiden harus dipersulit. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan keberlakuan pasal tersebut dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyatakan dalam batas penalaran yang wajar, apabila Pemohon menghendaki pengujian Pasal 222 UU Pemilu, seharusnya yang dimintakan adalah menyatakan inkonstitusionalitas pasal tersebut sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 51A ayat (5) UU MK. Bukan meminta kepada Mahkamah untuk menilai pembentukan Pasal 222 UU Pemilu. Sebab, tambah Palguna, secara subbstansial bahwa logika pengujian formil berbeda dengan materiil. “Andaipun kemudian Pemohon menghendaki pengujian formil, maka sesungguhnya tidak dapat dilakukan hanya untuk membatalkan pasal-pasal tertentu saja,” jelas Palguna.
Lebih lagi, tegas Palguna, pengajuan permohonan pengujian formil harus tunduk pada syarat batas waktu pengajuan permohonan, yaitu 45 hari sejak undang-undang yang dimohonkan pengujian diundangkan, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2009. Artinya, lanjut Palguna, pengujian formil terhadap UU Pemilu tidak dapat diajukan lagi. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, telah ternyata permohonan Pemohon a quo kabur,” tutup Palguna. (Sri Pujianti/LA)