Dalam sistem pemerintahan parlementer, pimpinan negara dapat dijatuhkan, sementara dalam sistem presidensial menjatuhkan presiden yang sedang menjalankan kepemimpinan tidak dapat dilakukan secara serta-merta kecuali secara hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono di hadapan 51 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang di Ruang Delegasi MK pada Selasa (22/1/2019).
Lebih lanjut, Fajar mencontohkan ketika lengsernya masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid yang tidak terdapat bukti kuat yang menyatakan penyebab kemundurannya. Jatuhnya presiden yang disapa Gus Dur ini, tambah Fajar, lebih karena alasan politik yang terjadi di Indonesia pada saat itu. “Untuk itulah, MK dihadirkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Untuk menata dan mengoreksi praktik menyimpang di masa lalu,” ujar Fajar yang hadir didampingi Dosen Fakultas Hukum UM Magelang Harsono selaku moderator.
Melalui kewenangannya, maka MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran, selain dari kewenangan lainnya yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memutus pembubaran politik. “Meskipun dalam masa awal hingga saat ini MK belum pernah menerima pengajuan perkara pembubaran partai politik,” terang Fajar.
Berikutnya, Fajar juga mengajak para mahasiswa untuk sama-sama menjadi bagian dari masyarakat yang mencontohkan pentingnya adab dalam mengkritik putusan pengadilan. Sesungguhnya Putusan MK harus dipahami secara utuh, baik pertimbangan hukum maupun amar putusan. Dengan demikian, tegas Fajar, tidak ada lagi kekeliruan dalam menerima putusan yanng ditegskan MK terhadap berbagai perkara yang diajukan pada lembaga peradilan ini. “Marilah dalam membangun peradaban konstitusi. Diperlukan akal moral yang jernih. Jadi, ketika MK memutuskan tafsir konstitusi, kita terima dan jalankan. Kalau kita melecehkan putusan-putusan yang telah diucapkan, lalu apa gunanya dibentuk MK,” ajak Fajar pada mahasiswa.
Usai mengenalkan MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dengan tugas pokok serta fungsinya, Fajar mengajak serta para mahasiswa berdiskusi hal-hal yang ingin diperdalam mengenai MK dan perkara yang pernah dihadapi MK sejak awal berdirinya. (Sri Pujianti/LA)