Jakarta (Jurnal Nasional) - Menanggapi dikembalikannya berkas perkara hasil penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komnas HAM oleh Kejagung, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menekankan agar putusan mahkamah dilaksanakan secara konsekuen, karena putusan tersebut sudah tegas membagi fungsi dan peranan DPR, Kejagung, dan Komnas HAM.
"Dalam amar putusannya kan sudah jelas, bahwa kata-kata dugaan tidak berlaku lagi. Dan yang diatur dalam amar itu adalah DPR, sehingga tidak lagi dikaitkan dengan melakukan tindakan pendugaan seperti sebelumnya yang disalahtafsirkan seakan-akan ikut dalam proses hukum. Sehingga putusannya tidak mengurusi kejaksaan atau Komnas HAM. Karena hanya bicara mengenai DPR."
Dia tidak mau mengomentari pengembalian berkas penyelidikan Komnas HAM oleh Kejagung. "Kami tidak boleh lagi mengomentari karena putusannya sudah final. Laksanakan saja. Apa yang terjadi sekarang ini kan di luar urusan MK."
Ketika ditanya apakah Kejagung tidak melaksanakan putusan mahkamah yang menjelaskan bahwa penyidik menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM, Jimly meminta pertanyaan tersebut diajukan kepada Kejagung. "Karena putusan itu sudah jelas agar tidak ada lagi saling lempar. Makanya jangan tanya saya. Orang kan sudah besar semua, sudah bisa saling membaca amar putusannya. Baca saja sendiri," ujarnya. (Siagian Priska Cesillia)
Sumber www.jurnalnasional.com (04/04/08)
Foto dokumen Mahkamah Konstitusi