Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menpppa) Yohana Yambise menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Rabu (26/12) di Gedung MK. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra ini dilakukan guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai Putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang pengujian Undang-Undang Perkawinan yang membatalkan batas usia menikah 16 tahun bagi perempuan.
Dalam kesempatan itu, Yohana mengapresiasi Putusan MK yang membatalkan keberlakuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan tersebut. Baginya, hal tersebut merupakan kado di Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember. "Saya menyampaikan apresiasi atas keputusan MK beberapa waktu yang lalu, karena ini adalah kado hari ibu, termasuk kado bagi anak-anak Indonesia," ujar Yohana.
Selain MK, Yohana menyebut akan melakukan pendekatan dengan DPR dan Presiden untuk menemukan kesepakatan mengenai batas usia minimal perkawinan. "Setelah tahun baru saya sudah langsung tindak lanjuti," kata Yohana.
Sebelumnya pada 13 Desember 2018, MK membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Hal ini ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh tiga orang perempuan yang menikah di bawah umur. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon. Amar putusan menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut. Selain itu, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. (Lulu Anjarsari)