Hakim Konstitusi Manahan Sitompul memberikan guest lecture kepada peserta Pro Curia Judicial Training Program di The Hague University, Den Haag, pada Selasa (4/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Dekan dan Direktur Pro Curia Judicial Training Program Michael Vagias dan Joost de Langen serta 50 orang peserta baik dari Mahkamah konstitusi dan mahasiswa pasca sarjana The Hague University.
Manahan menjelaskan latar belakang UUD 1945 pasca-amendemen mengintrodusir secara lengkap ketentuan mengenai perlindungan dan penegakan HAM. ”Secara umum, memasukkan HAM ke dalam pasal-pasal konstitusi adalah ciri konstitusi modern sekaligus merupakan prasyarat membangun pondasi konstitusionalisme. Konstitusi sebagai instrumen menggapai konstitusionalisme, haruslah mencakup ketentuan kontrol terhadap kekuasaan politik dan perlindungan terhadap HAM,” papar alumnus Universitas Sumatera Utara ini.
Lebih lanjut, Manahan memaparkan peran MK untuk meneguhkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm yang sekaligus menjadi jiwa dari UUD 1945. “Perlu dipahami bahwa salah tujuan Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum yang demokratis dan membangun konstitusionalitas Indonesia,” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab banyak terlontar pertanyaan seputar kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa serta mengenai Putusan MK yang memberi peluang perempuan menjadi raja di Yogyakarta dan pembubaran partai politik yang menjadi kewenangan MK. Terhadap beberapa pernyataan tersebut, Manahan menjelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013. Adapun mengenai terbukanya peluang perempuan menjadi raja di Yogyakarta, telah diputus dalam putusan nomor 88/PUU-XIV/2016, hal ini karena frasa “istri” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminatif juga tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara menghormati daerah khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan terkait dengan memutus pembubaran partai politik menurut Pasal 68 UU MK, menyatakan bahwa partai politik dapat dibubarkan apabila ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945.
Kuliah kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama bersama seluruh peserta kuliah termasuk perserta Pro Curia Judicial Training (recharging program) yang diikuti oleh delapan pegawai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sebelum bertolak ke tanah air, Manahan yang juga di dampingi Panitera MK Kasianur Sidauruk mengunjungi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan temu wicara dengan masyarakat Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Belanda.(AT/LA)