Sidang uji Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/12). Sidang Perkara Nomor 95/PUU-XVI/2018 tersebut mengagendakan mendengar perbaikan permohonan.
Hulia Syahendra selaku kuasa hukum menegaskan hak konstitusional para Pemohon sebagai masyarakat Warga Negara Indonesia yang berperkara perdata di tingkat kasasi pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Pemohon kasasi berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan tidak diskriminasi.
Ketentuan Pasal 47 ayat (1) MA yang mengatur tentang pembatasan 14 hari saja dalam mengajukan memori kasasi dalam perkara perdata yang besar kemungkinan, menurut Hulai, tidak semua masyarakat Indonesia yang berperkara mengetahui ketentuan tersebut.
“Pembatasan 14 hari ini yang kebetulan Para Pemohon mengalami hal tersebut yang merupakan kerugian konstitusional, serta menurut penalaran yang wajar sangat merugikan Para Pemohon sebagai Pemohon kasasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Hulai menyebut ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU MA dalam frasa “dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar” tidak rasional. Sebab, lanjutnya, panitera perdata saja diberikan waktu tenggang 30 hari untuk menyampaikan salinan memori kasasi kepada Pihak Termohon sesuai Pasal 47 ayat (2) UU MA.
Di sisi lain, Pemohon meminta provisi sebelum adanya putusan akhir, yang menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 47 ayat (1) UU MA, yakni dalam frasa memori ini harus dimasukkan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi.
Sementara di Petitum, Hulia meminta MK menyatakan frasa “dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar” pada Pasal 47 ayat (1) UU MA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan 30 hari.
Sebelumnya, Husin Syahendra dan Nurhayati yang merupakan Pemohon Kasasi dalam Perkara Nomor 03/ PDT.G/2014/PN.RHL yang diputus tanggal 15 Juli 2014 pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir juncto Perkara Nomor 65/PDT/2018/PT.PBR diputus tanggal 11 Juli 2018 pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Keduanya adalah pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau. Dirinya memenangkan perkara di PN. Namun saat banding, gugatannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Saat ingin melakukan kasasi, tambah Hulai, Pemohon mengalami keterlambatan lebih dari 14 hari dan memori kasasi yang hendak dimasukkan melebihi tenggat waktu. Hal ini menyebabkan mereka tak dapat mengajukan kasasi.(Arif Satriantoro/LA)