Indonesia terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan Judicial Conference 2020. Keterpilihan ini berlangsung dalam pertemuan yang dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Dewan Konstitusi, dan lembaga peradilan tertinggi sejenis lainnya dari 42 negara-negara anggota dan peninjau Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Istanbul, Turki, pada Sabtu (15/12).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) juga didaulat menjadi salah satu anggota Badan Pekerja (Working Committee)bersama dengan Turki, Aljazair, Gambia, dan Pakistan untuk mempersiapkan format dan bentuk kerja sama di bidang peradilan yang akan dibangun antara negara-negara OKI.
Kedua keputusan strategis tersebut diambil setelah Ketua MK Turki Zühtü Arslan selaku pimpinan pertemuan, mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari para Ketua Delegasi negara-negara OKI, perwakilan organisasi internasional, dan Asosiasi MK kawasan.
“Konferensi Yudisial selanjutnya akan dilaksanakan di Indonesia di bawah patronasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Negara-negara yang tergabung dalam Badan Pekerja juga akan mempersiapkan laporan kepada para Delegasi mengenai format dan bentuk kerja sama yang akan kita sepakati kemudian,” ujar Zühtü Arslan menyimpulkan hasil pertemuan.
Dalam rangkaian kegiatan The First International Conference of the Constitutional/Supreme Courts of the Organisation of Islamic Cooperation Member/Observer States (J-OIC) ini, para delegasi negara-negara OKI juga menyampaikan pemaparan pada tiga sesi terpisah dengan tema “The Role of Higher Judiciary in Protecting the Rule of Law and Fundamental Rights”.
Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI Budi Achmad Djohari memaparkan makalahnya yang berjudul “The Role of the Constitutional Court in Protecting Fundamental Rights in Indonesia”.
Pertemuan pertama yang diinisiasi oleh MK Turki ini bertujuan untuk saling bertukar pengalaman terbaik dalam hal perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan hak fundamental, baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Dewan Konstitusi, maupun lembaga peradilan tertinggi sejenisnya dari negara-negara OKI. Sementara itu, OKI merupakan organisasi internasional antarnegara terbesar kedua di dunia setelah United Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa. (MN/LA)