Putusan Pengadilan Sesuai Ketuhanan
Rabu, 19 Desember 2018
| 10:41 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Jambi, di Aula Rektorat Universitas Jambi, Jum'at, (23/11), Jambi.
Dalam setiap putusan pengadilan, selalu diawali dengan kata demi keadilan berdasar Ketuhanan, bukan demi keadilan berdasar hukum. Hal ini sejalan dengan semua ajaran agama di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di hadapan Mahasiswa Universitas Jambi, di Aula Rektorat Universitas Jambi, pada Jum’at (23/11).
Berbicara mengenai Mahkamah Konstitusi, menurut Anwar, MK merupakan lembaga yang yang memiliki tugas menjaga fondasi negara, karena jika fondasi itu hancur maka negara juga akan hancur. Untuk menjaga fondasi itu, MK memiliki sejumlah kewenangan dan kewajiban.
Anwar pun memaparkan mengenai sejarah pembentukan MK di dunia yang justru bermula dari putusan ultra petita Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang kemudian diadopsi oleh Austria yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, menurut Anwar, juga bukan merupakan hal yang beru karena hal tersebut telah dibahas dalam rapat BPUPK yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Mohamad Yamin dalam rapat tersebut mengusulkan adanya lembaga pembanding Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, namun usul tersebut ditolak oleh Supomo dengan argumen pada waktu itu Indonesia belum memiliki sarjana hukum yang cukup disamping para hakim belum terbiasa untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Sementara di Indonesia, lanjut Anwar, Gerakan reformasi 1998 membawa kepada amandemen UUD yang kemudian melahirkan MK. Dalam amandemen terebut dinyatakan pelaku kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Pria kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat itu menjelaskan, putusan MK memiliki karakteristik yang berbeda dibanding putusan pengadilan umum, perbedaan itu terletak pada sifat final dan mengikat putusan MK dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya, sementara putusan pengadilan umum putusannya masih dapat dilakukan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Kewenangan MK lainnya adalah menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, membubarkan partai politik, menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, serta satu kewajiban memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran.
Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemilu di Indonesia merupakan proses pemilu yang paling rumit di dunia karena setiap orang memiliki satu suara, menurut Anwar dengan perkembangan terakhir maka pemilu akan semakin kompleks karena dilakukan secara serentak antara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden-Wakil Presidan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang diselenggarakan 23-24 November 2018 oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu, dilanjutkan dengan Focus Group Discussion yang mengangkat tema Pemilu Serentak 2019 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.Kegiatan itu juga dihadiri Plt. Gubernur Jambi Fahrori Umar, Rektor Universitas Jambi Joni Najwan, serta Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Irhamto.