JAKARTA (SINDO) â DPR berencana memasukkan klausul aturan tata kelola administrasi lingkungan lembaga kehakiman ke revisi Undang- Undang (UU) Mahkamah Agung (MA).
Aturan ini, menurut anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar, untuk menjamin transparansi administrasi lembaga ini. âAturan itu sudah ada dalam revisi UU MA dan itu akan kita perjuangkan agar ke depannya lembaga peradilan itu punya aturan yang jelas dan tegas dalam masalah transparansi,â tegas Patrialis di Jakarta kemarin.
Menurut dia, transparansi administrasi di lembaga peradilan sangatlah penting guna memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengetahui apa yang telah dilakukan dan diputuskan lembaga pengadil tersebut. Karena itu, aturan secara eksplisit dalam UU MA harus jelas dan tegas. Hal ini seperti yang telah dilakukan dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana mengatakan, langkah memasukkan klausul transparansi administrasi dalam revisi UU MA belum tentu menjamin lembaga kehakiman akan lebih terbuka.Menurut dia, harus tetap ada yang mendorong agar lembaga kehakiman tersebut semakin hari semakin transparan. Sementara itu,Juru Bicara MA Djoko Sarwoko berpendapat, masalah transparansi tidak perlu diatur dalam UU.
Sebab, masalah tersebut sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.âNanti malah tumpang tindih kalau diatur juga di UU MA,â ujarnya. Selain itu,menurut Djoko, masalah transparansi di MA secara internal sudah diatur dalam Keputusan Ketua MA yang berlaku Agustus 2007. (rahmat sahid)
Sumber: HU Seputar Indonesia / Kamis, 03/04/2008
Foto: www.suaramerdeka.com