Kepala Biro Sumber Daya dan Organisasi Mulyono membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman konstitusi dan persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi karyawan mancadaya Mahkamah Konstitusi RI Angkatan II yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada Jumat malam (14/12).
Di hadapan 105 peserta kegiatan sosialisasi ini, Mulyono berharap dalam menghadapi PHPU 2019 nanti penting setiap pegawai dan karyawan untuk mengutamakan sikap jujur. Menurut Mulyono, perilaku jujur dapat tergambar dari upaya mematuhi setiap aturan yang berlaku di internal MK dan perusahaan yang menaungi karyawan mancadaya dalam payung MKRI.
"Janganlah sampai integritas Bapak/Ibu tergerus oleh kepentingan pribadi, jadi berpikir panjang sebelum bertindak yang berakibat buruk pada yang bersangkutan, keluarga yang harus dinafkahi, serta kelanjutan kehidupan di masa mendatang," jelas Mulyono yang hadir memberikan sambutan didampingi Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Paiyo.
Demi lancarnya agenda PHPU 2019, tambah Mulyono, diharapkan setiap karyawan mancadaya dapat bekerja secara baik sesuai dengan tanggung jawab kerja yang diembankan pada masing-masing pribadi. Untuk itu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yakni cepat beradaptasi, memiliki passion atau kesenangan terhadap pekerjaan yang dilakukan sehari-hari sehingga semua yang dihasilkan optimal, memiliki etika yang santun serta terus berusaha menjalin hubungan baik dengan segenap rekan kerja dari tingkat terendah hingga teratas, memiliki target yang akan dicapai dalam setiap lini pekerjaan, dan komitmen yang kuat atas apapun yang dikerjakan di MK.
"Maka melalui kegiatan sosialisasi pemahaman konstitusi ini, setelah memenuhi kriteria karyawan yang baik tersebut, maka kita makin merasa memiliki MK. Dengan begitu kita akan punya sikap melakukan pengamanan yang terbaik bagi MK dari hal-hal yang tidak baik," harap Mulyono.
Selanjutnya Mulyono mengalungkan tanda peserta kepada beberapa perwakilan peserta sebagai tanda telah dimulainya secara resmi kegiatan sosialisasi pemahaman konstitusi bagi karyawan mancadaya MKRI Angkatan II.
Kegiatan sosialisasi ini diagendakan selama dua hari (14-15/12) dengan menyajikan pemateri ahli di antaranya Peneliti MK Abdul Ghoffar dengan presentasi berjudul "Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan. Dalam pemaparannya, ia mengajak 117 karyawan mancadaya mengenal MK lebih dekat dalam kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman konstitusi dan persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada Sabtu (15/12).
"Kenapa di negara kita ada orang yang punya kekuasaan dan tidak berkuasa?" tanya Ghoffar mengawali materi hukum dihadapan peserta sosialisasi bagi karyawan mancadaya di lingkungan Mahkamah Konstitusi RI Angkatan II.
Menurut Ghoffar dalam hal itu terjadi karena dalam teori imajiner, seseorang atau rakyat pernah duduk bersama penguasa yang tiap lima tahun memberikan kedaulatan pada orang lain melalui pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota dewan. "Itu berarti sebagian dari kedaulatan yang diberikan Tuhan pada seseorang kemudian diserahkan kepada pemerintah yang memegang kuasa untuk mengatur kehidupan bernegara," jelas Ghoffar.
Lebih lanjut, Ghoffar menjabarkan bahwa setelah redormasi dengan adanya perubahan kedudukan MK setingkat dengan Presiden dan Wakil Presiden serta enam lembaga negara lainnya, maka posisi MK, tambah Ghoffar, adalah sebagai wasit bagi pemerintah yang berkuasa. Kemudian, esensi dari MK pada salah satu kewenangannya adalah menguji UU terhadap UUD 1945, maka perlu adanya pihak yang mengawasi jalannya sistem demokrasi atas konstitusi atau aturan agar kembali pada jalannya yakni MK. "Jadi, begitulah pentingnya keberadaan MK dalam sistem negara kita untuk menjaga keberlangsungan kehidupan bernegara," terang Ghoffar.
Paham Konstitusi
Sementara itu, Panitera Pengganti MK Edi Subianto dalam paparan bertema "Mekanisme, Tahapan dan Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019" mengawali diskusi dengan mengajak seluruh peserta memahami garis besar perihal pemilu. Menurut Edi, setiap lapisan di MK memiliki peran menyukseskan kinerja MK pada penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, perlu paham makna konstitusi yang di dalamnya mencakup norma-norma yang disepakati pelaksanaannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. "Jadi bagaimana negara ke depan, kita turut berperan mengarahkan tujuan kesepakatan nasional dalam sebuah konstitusi dan harus tinduk dan diikuti dengan baik," jelas Edi.
Lalu, isi kesepakatan bersama atau konstitusi tersebut, tambah Edi, terhubung dengan kewenangan MK, yakni menjaga terlaksananya kesepakatan tersebut dengan baik. MK harus mengawal konstitusi yang bertanggung jawab tidak terlanggarnya hak konstitusi setiap warga negara oleh penguasa, termasuk dalam pemilu 2019 nanti. "Maka MK lahir sebagai pelaku peradilan kekuasaan kehakiman yang mengawasi persoalan-persoalan hak konstitusional warga negara termasuk dalam hak berkala dalam pemilihan daerah dan pemilu secara nasional," terang Edi.
Pentingnya Aksi
Pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi Karyanigsih dengan makalah berjudul "Integritas Diri dan Organisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," mengajak peserta sosialisasi memahami makna gratifikasi. Menurut Karyaningsih, hal tersebut sangat dekat dengan lingkup kerjaan karyawan mancadaya dalam memberikan pelayanan, baik bagi pegawai internal di lingkungan MK maupun bagi pemohon yang mengajukan perkara ke MK.
"Untuk itulah, Bapak/Ibu ada disini untuk diberi pembekalan menjadi manusia yang amanah dengan menjaga informasi internal yang harus terjaga kerahasiaannya, jangan sampai memberikan informasi dengan menerima imbalan atau kita kenal dengan istilah gratifikasi," pesan Karyaningsih.
Sehingga perlu bagi karyawan mancadaya untuk fokus bekerja tidak hanya mengumpulkan uang atau materi. Tetapi bekerja dengan mengoptimalkan kemampuan pikiran sebagai sebuah aset yang harus dimanfaatkan bagi kebaikan kehidupan. Dengan demikian, kita dapat memilah hal-hal apa saja yang tergolong pada gratifikasi yang dilarang. Artinya, gratifikasi yang berkaitan dengan berbagi yang berakibat pada tergadainya kejujuran dan profesionalisme dalam pekerjaan. "Jadi, tepatlah dalam berbagi dan siaga dari bahaya gratifikasi," ujar pengajar Universitas Singaperbangsa Karawang ini.
Salah seorang peserta kegiatan sosialisasi menyatakan rasa senang mengikuti kegiatan sosialisasi pemahaman konstitusi karena layaknya memperbarui lagi pengetahuan PPkn semasa sekolah. "Sekarang jadi lebih paham mengenai hak konstitusi dalam kehidupan bernegara. Harapannya kegiatan ini agendakan setiap tahun sebagai apresiasi serta update pengetahuan konstitusi kita yang setiap hari ada di lingkungan MK," cerita Indra yang sehari-hari bertugas menjaga kebersihan di lingkungan Pusdik MK. (Sri Pujianti/LA)