Reporter : Ita Malau
JAKARTA--MI: Pemerintah diminta segera menyelesaikan draft akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menyerahkannya ke DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Badan Legislasi DPR Bomer Pasaribu dalam diskusi terbatas bertajuk RUU Pengadilan Tipikor: Substansi dan Peluang Pembahasan di DPR di Jakarta, Rabu (2/4).
Menurutnya, Pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas hidup matinya Pengadilan Tipikor saat ini. Sebab, kata dia, usulan inisiatif datang dari pemerintah untuk kemudian dibahas di DPR.
"Kita akan jadikan RUU ini sebagai prioritas karena terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang hanya memberikan waktu tiga tahun," ujarnya.
Secara praktis, tegasnya, DPR hanya memiliki waktu yang sedikit karena waktu kerja DPR akan terpotong masa reses, persiapan pemilu, dan pergantian anggota dewan pada pertengahan 2009.
"Hak hidup Pengadilan Tipikor hanya sampai tanggal 16 Desember 2009. Kalau sampai tanggal itu tidak ada UU-nya maka dia mati. Pemerintah harus sekarang menyerahkan draft tersebut kalau tidak segera, saya khawatir tidak akan sempat," tegas politisi dari Partai Golkar itu.
Ia bahkan mengatakan jika pemerintah lambat dalam menyerahkan draft tersebut, DPR sebaiknya mengambil alih pembuatan RUU Pengadilan Tipikor. "Kalau DPR mau, DPR saja yang membuat inisiatif membuat RUU tersebut," kata dia.
Berbeda pendapat dengan Bomer, anggota Komisi III Gayus Lumbuun menilai eksistensi Pengadilan Tipikor sebaiknya dianalisis secara mendalam sebelum dibahas. Namun, jika kemudian DPR memutuskan untuk membahas, DPR sebaiknya menyingkronkan dengan kewenangan KPK, Kejaksaan, dan kepolisian.
Direktur Perancangan Undang-undang Depkum dan HAM Suhariyono mengatakan Depkum dan HAM sudah menyelesaikan draft RUU Pengadilan Tipikor.
"Ada pasal mengenai jumlah hakim dalam dua alternatif. Draft kali ini, kami sudah menentukan bahwa jumlah hakimnya maksimal 5 dengan komposisi 3 ad hoc dan 2 karier," kata dia.
Meski pun demikian, jelasnya, jumlah itu baru usulan dan akan dibahas DPR jika sudah di terima Presiden. "Karena selesai, mungkin kami akan menyerahkan ke Presiden," kata dia. (Dia/OL-03)
Sumber: HU Media Indonesia / Kamis, 03 April 2008