Penyelesaian batas daerah dapat berjalan tanpa konflik dan sengketa yang dapat merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dalam pidato kunci pada Seminar Nasional, di Fakultas Hukum Universitas Riau, pada Jumat (30/11).
Anwar menyebut penentuan batas suatu daerah atau wilayah dalam suatu negara berdaulat, pada dasarnya merupakan kewenangan dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintah, sebagai pengelola wilayah administratif dan teritorial suatu negara dengan persetujuan atau bersama dengan lembaga legislatif. “Penentuan batas wilayah suatu daerah ini, didasarkan kepada suatu kriteria tertentu. Kriteria tersebut diantaranya adalah, luas wilayah, jumlah penduduk, letak geografis, dan seterusnya,” ujar Anwar di hadapan 180 peserta seminar nasional tersebut.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, daerah-daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota, mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Rumusan ketentuan ini, setidaknya memiliki dua makna dari aspek kewilayahan, yaitu: aspek bentuk kewilayahan negara yang bersifat kesatuan dan kedua aspek kesejarahan terbentuknya negara Indonesia.
Hal ini, menurut Anwar, dengan konsep sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 di atas, yang menyatakan bahwa, “daerah-daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi”, maka sejak Indonesia merdeka hingga berakhirnya pemerintahan Orde Baru, penentuan batas atau wilayah daerah, cenderung dilakukan secara top down atau dilakukan secara sentralistik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Anwar juga menjelaskan pesatnya pembentukan atau pemekaran suatu wilayah daerah baru di Indonesia, menimbulkan berbagai persoalan. Beberapa persoalan tersebut diantaranya, lemahnya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat disebabkan penatakelolaan pemerintahan daerah baru yang belum mapan, minimnya layanan publik terhadap masyarakat, daya saing daerah baru yang sangat lemah terhadap daerah disekitarnya yang telah lebih dulu ada, hingga munculnya sengketa wilayah antara daerah baru dengan daerah yang telah ada sebelumnya. Dengan munculnya berbagai persoalan ini, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, sempat mengeluarkan kebijakan untuk melakukan moratorium pemekaran daerah.
Persoalan batas wilayah suatu daerah dan berbagai persoalan di dalamnya adalah hal penting yang harus dicermati. Dilakukannya penentuan suatu batas wilayah atau dilakukannya pemekaran suatu daerah tertentu, harus ditujukan semata-mata untuk membangun tata kelola pemerintahan yang kuat, dalam rangka membangun kesejahteraan rakyat. Penentuan batas wilayah atau pemekaran daerah tertentu, harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat atau yang bersifat kelompok dan sektoral.
Dalam kesempatan itu, Anwar menyebut forum seminar nasional tersebut, menjadi ajang yang tepat untuk menelaah hal-hal yang terkait dengan penyelesaian batas daerah dan berbagai problem di dalamnnya. Oleh karena itu, hasil dari seminar ini, diharapkan dapat turut memberikan kontribusi sekaligus antisipasi dikemudian hari, agar dikemudian hari, penyelesaian batas daerah dapat berjalan tanpa konflik dan sengketa yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara Kepala Biro Humas Dan Protokol Rubiyo mengatakan bahwa menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi adalah keniscayaan. Perguruan tinggi dibutuhkan untuk menyertai perjalanan dan kiprah MK sejak lahir, di masa sekarang, dan tentu saja di masa-masa mendatang. “Tanpa dukungan perguruan tinggi, mustahil MK sampai pada titik postur yang baik seperti sekarang ini,” tegasnya.
Melalui acara ini, Rubiyo berharap mudah-mudahan akan bertambah wawasan kita mengenai banyak hal, terutama hak konstitusional yang dimiliki warga negara yang diakui, dijamin, dan dilindungi oleh UUD 1945. “Kapan ia harus dipenuhi dan oleh siapa hak itu harus dipenuhi, termasuk juga bagaimana memperjuangkan hak konstitusional itu tatkala terlanggar atau tercederai, minimal tidak dipenuhi,” tutupnya. (Bayu/LA)