Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum 2019 bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Senin (26/11) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
“Pemilu Serentak 2019 adalah pengalaman pertama yang diikuti kita semua. Termasuk saya serta Ketua Pusdik Pancasila dan Konstitusi maupun para pengurus dan anggota PDIP juga memiliki hak pilih,” kata Anwar kepada 160 peserta bimtek.
Anwar melanjutkan, pemilu yang paling sulit di dunia adalah pemilu di Indonesia. “Makanya kalau disebut Amerika Serikat adalah negara paling demokratis di dunia adalah keliru. Kalau kita lihat jangkauan wilayahnya, jumlah penduduknya, tingkat kesulitannya, ragam bahasa, ras, agama, maka Indonesia adalah negara demokrasi terbesar di dunia. Bandingkan dengan Amerika Serikat. Kalau kemarin sistem pemilihan umum di Amerika Serikat menggunakan cara one man one vote, maka pemenangnya bukan Donald Trump tapi Hillary Clinton yang jumlah suaranya jauh lebih tinggi,” jelas Anwar.
Dikatakan Anwar, dengan tingkat kesulitan yang luar biasa namun Indonesia mampu menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu presiden, pemilu legislatif maupun pilkada. Kemudian juga pada Pemilu 2019 ada ketentuan parliamentary threshold yang membuat persaingan antara parpol makin ketat.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum PDIP Tri Media Panjaitan mengungkapkan bahwa bimtek ini berguna bagi para pengurus dan anggota PDIP dalam menghadapi Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg.
“Karena tidak semua parpol paham mengenai aturan pemilu, termasuk dari PDIP. Saya kira yang hadir di sini 60 persennya caleg. Bisa caleg provinsi sampai kabupaten/kota. Adanya terobosan aturan MK seperti parliamentary threshold juga menguntungkan kami,” ucap Tri.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum 2019 bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diisi dengan sejumlah materi dari para narasumber, di antaranya ada Staf Ahli Kementerian Agama Janedjri M. Gaffar yang menyajikan materi “Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi”. Termasuk juga Ratna Dewi Pettalolo dari Bawaslu yang menampilkan materi “Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.” Kemudian ada Panitera Pengganti MK Mardian Wibowo yang menyajikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.”
Tak kalah penting, dalam bimtek juga dihadirkan para narasumber yang menerangkan “Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019.” Berlanjut dengan “Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019”. (Nano Tresna Arfana/LA)