Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi memperoleh kejelasan mengenai Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pencalonan anggota DPD dari pengurus parpol. Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan disambut langsung oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo serta Peneliti MK Pan Mohamad Faiz.
Usai pertemuan tertutup, Palguna kepada wartawan menyampaikan bahwa MK bekerja berdasarkan hukum acara MK. Ketika sebuah putusan MK diucapkan, maka sejak itu putusan tersebut berlaku. MK menyerahkan semua keputusannya kepada KPU. Menurutnya, MK sudah memberikan keputusan yang jelas sesuai UU dan bersifat mengikat. “Tidak ada putusan MK berlaku surut,” tegas Palguna yang juga menolak mengomentari putusan Mahkamah Agung dan PTUN terkait pencalonan anggota DPD dari pengurus parpol.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan pertemuan tersebut digelar agar KPU memiliki perspektif yang lebih utuh terkait putusan-putusan tentang syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MK, MA, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hakim MK menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan UU, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap. Pesan yang sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan UU demikian," ujar Wahyu Setiawan di Gedung MK pada Kamis (22/11).
Ketua KPU Arief Budiman pun menegaskan MK dalam audiensi ttidak berkomentar terkait putusan MA dan PTUN. MK hanya memberikan pernyataan terkait Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang sudah mengikat sejak diputuskan pada 23 Juli 2018. (Lulu Anjarsari)