Perempuan memiliki peran yang sangat penting, baik sebagai anggota masyarakat yang sederajat dengan pria, maupun sebagai ibu yang melahirkan generasi bangsa. Perempuan adalah tiang negara. Jika ia baik, baiklah negara. Jika ia rusak, maka rusaklah negara.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar, saat membuka acara Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi bagi pengurus Aisyiyah dan Forum Silaturahmi Antar Pengajian (Forsap), di Jakarta, Jumat (28/3). Pernyataan tersebut disampaikan Janedjri terkait peran yang dilakukan para perempuan Aisyiyah yang telah secara langsung mendidik dan memberdayakan masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Janedjri juga mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 merupakan konsekuensi dari tuntutan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Namun perubahan tersebut tidak akan membawa manfaat apapun apabila tidak dilaksanakan oleh seluruh bangsa. Agar dapat dilaksanakan, maka diperlukan pemahaman UUD 1945 yang benar dan utuh sehingga ia menjadi pedoman dan panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. âDengan demikian, UUD 1945 menjadi the living constitution,â kata Janedjri .
Diingatkan oleh Janedjri juga bahwa setiap warga negara terikat pada aturan dasar yang menjadi kesepakatan bersama seluruh bangsa Indonesia. Kesepakatan yang tertuang dalam UUD 1945 tersebut berisi janji dan cita-cita sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.âOleh karena itu, UUD 1945 merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku, bahasa, ras dan agama,â tambahnya.
Apresiasi MK
Sementara Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah, Dr. Hj. Masyitoh, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MK atas kepercayaan terhadap Aisyiyah untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi. Menurut Masyitoh, kegiatan ini sangat strategis dan perlu dilaksanakan mengingat MK merupakan lembaga baru sehingga peran dan fungsinya perlu lebih diperdalam oleh setiap warga negara, termasuk kaum perempuan Aisyiyah.
âApabila kaum perempuan memiliki kesadaran akan hak-hak dan kewajiban konstitusionalnya serta memahami peran dan fungsi MK, maka akan bermanfaat bagi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional kaum perempuan,â imbuh Ketua sayap perempuan salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini.
Kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi diselenggarakan MK sebagai bagian dari proses peningkatan budaya sadar berkonstitusi. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti oleh pengurus Aisyiyah dan Forsap dari seluruh Indonesia. Diharapkan, setelah kembali ke daerahnya masing-masing, para perempuan aktivis sosial masyarakat tersebut dapat membantu menyebarluaskan pengetahuan yang diperolehnya kepada masyarakat luas.[] ardli