Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Bawaslu Angkatan 3 dilaksanakan dalam rangka menjelang tugas yang berat dan kompleks, yakni Pemilu 2019. Dalam Pemilu 2019, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan serupa, yaitu sebagai pengawal demokrasi, meski dalam konteks berbeda.
“Terlepas dari itu, kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam Pemilu 2019 dari awal hingga akhir sangat menentukan keberhasilan Pemilu sebagai bagian dari demokrasi. Kewenangan ini mirip dengan kewenangan MK sebagai pengawal demokrasi. Bawaslu mulai dari proses awal seperti memantau pencalonan ataupun DPT. Sementara, akhir dari proses ini ditangani oleh MK,” jelas Anwar di hadapan 141 orang peserta yang berasal dari sembilan provinsi.
Kesuksesan penyelenggaraan penanganan perselisihan hasil pemilu tidak hanya bergantung kepada MK, namun juga berbagai pihak. “Bawaslu harus dapat menjadi wasit yang adil dan harus melaksanakan pengawasan yang ketat dan objektif pada Pemilu 2019. Dengan pengawasan yang ketat, mustahil Pemilu 2019 berjalan dengan adil dan lancer,” tegasnya.
Anwar menyebut permulaan pelanggaran terjadi di TPS. Oleh karena itu, Bawaslu diharapkan dapat menjaga integritasnya. Sekali penyelenggara Pemilu melakukan kekeliruan, lanjutnya, maka akan melahirkan hasil yang justru akan menghancurkan negara. “Jika penyelenggara pemilu tidak adil, maka tunggulah kehancurannya,” ujarnya.
Bimtek ini diharapkan Anwar dapat membantu setiap anggota Bawaslu menyiapkan diri dalam menghadapi proses akhir, yakni persidangan MK. “Ketika ada permohonan di suatu daerah, Bapak Ibu sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Tidak perlu lagi pusing, apalagi Bapak Ibu diberikan materi terkait proses penanganan di MK,” paparnya.
Kegiatan selama tiga hari tersebut akan diisi dengan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber, di antaranya dari KPU, Bawaslu, hakim konstitusi, panitera pengganti MK, peneliti MK, dan lainnya. Materi yang disampaikan, yakni Problematika dan Mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilu 2019; MK dalam Ketatanegaraan RI; Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Keterangan Bawaslu dan praktiknya. (Agung)