Keterangan dan rekomendasi Bawaslu dalam persidangan terkait penanganan sengketa hasil pemilihan merupakan rujukan yang sangat penting bagi Majelis Hakim Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto ketika menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Bawaslu Angkatan II pada Sabtu (17/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.
Aswanto menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam persidangan MK. Para Pemohon yang berperkara dalam sengketa hasil pemilihan datang ke MK memiliki kepentingan masing-masing. Mereka, sambungnya, selalu menegaskan bahwa dalil mereka yang paling benar dan membawa sejumlah alat bukti yang jumlahnya luar biasa. Begitu pula Pihak Terkait dan KPU selaku Termohon sebagai pihak yang berperkara. “Dalam mengadu alat bukti, Mahkamah membutuhkan keterangan dan rekomendasi Bawaslu. Beberapa daerah pilkada (2018) yang diputus untuk dilakukan pemungutan suara ulang juga dikarenakan adanya rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, Aswanto menyebut salah satu visi MK adalah menegakkan Konstitusi melalui peradilan modern. Menurutnya, modern dimaksudkan semua pihak yang berperkara berjiwa profesional, baik hakim maupun para pihak yang berperkara. Untuk itulah, lanjutnya, diadakan kegiatan bimtek ini. “Bimtek ini untuk mewujudkan harapan bahwa semua kalangan masyarakat menjadi friends of the court. Diharapkan ada persepsi yang sama dalam persidangan MK melalui kegiatan bimtek,” ujar Aswanto.
Hukum Acara PHPU
Sebelumnya pada Jumat (16/11), sebagai rangkaian acara tersebut, Panitera MK Kasianur Sidauruk menyampaikan materi tentang Hukum Acara Penyelesaian Hasil Perselisihan Pemilu Tahun 2019. Ia memaparkan beberapa pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam PHPU 2019, yakni partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD. Kemudian, perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan. Selain itu, lanjut Kasianur, partai politik lokal Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK. Terakhir, perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu Partai Politik Lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik Lokal yang bersangkutan.
Sementara itu, ada pula Pihak Terkait, yakni partai politik peserta pemilu yang berkepentingan terhadap permohonan; perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan; Partai Politik Lokal Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon; serta Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu Partai Politik Lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik Lokal yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan.
Terkait dengan permohonan, Kasianur memaparkan permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 4 rangkap. Kemudian, permohonan diajukan oleh kuasa hukum, permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum.
“Permohonan memuat, nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), serta nomor telepon dan seluler, serta NIK sesuai KTP dan kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum. Uraian yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, penjelasan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR dan DPRD peserta Pemilu, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, dan petitum,” papar Kasianur.
Kasianur juga memberikan materi tentang “Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU Tahun 2019”. Sebelumnya, ia menyampaikan latar belakang penyelenggaraan Pemilu Serentak yang bermula pada pengujian UU Pemilu. Atas permohonan tersebut, MK memutus penyelenggaraan Pemilu Serentak dimulai pada 2019 sesuai dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2013 yang dibacakan tanggal 23 Januari 2014.
Selanjutnya, Kasianur menyampaikan bahwa MK sudah bersiap sejak 8 Mei 2019 untuk menerima permohonan PHPU DPR, DPD, dan DPRD. Sebanyak 60 petugas yang tergabung dalam Gugus Tugas PHPU 2019 akan dikerahkan untuk menerima permohonan yang masuk.
Peran Bawaslu
Pada bimtek hari ke-2 tersebut, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan materi tentang “Evaluasi Pilkada 2018 dan Persiapan Pemilu 2019”. Ia menegaskan agar Bawaslu tidak hanya bekerja berdasar satu undang-undang saja. Menurutnya, banyak faktor lain yang harus diperhatikan oleh Bawaslu dalam bekerja, di antaranya faktor sosial politik, parpol nakal, dan lainnya. “Bawaslu harus bisa memilih mana yang penting dan tidak. Dipilah bagian yang menjadi permasalahan utama. Hal ini yang perlu diperhatikan dalam rangka memberikan keterangan di MK,” ujarnya di hadapan sekitar 150 peserta.
Fritz juga memaparkan gambaran pelanggaran yang diterima Bawaslu dalam Pilkada 2018. Setidaknya, lanjutnya, terdapat 5.173 pelanggaran dengan perincian sebanyak 1.758 laporan dan 3.415 temuan. Terkait hal ini, Fritz memaparkan bahwa dalam persidangan sengketa pemilihan, Majelis Hakim Konstitusi tidak hanya fokus dalam menanyakan hasil pemilihan, namun juga akan mempertanyakan kinerja Bawaslu/Panwaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilihan. “MK sering menerima keterangan Bawaslu dalam persidangan MK, meskipun akhirnya MK mempunyai pendapat lain. Namun yang terpenting Bawaslu telah melaksanakan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, Fritz juga menyampaikan mengenai persiapan dalam memberikan keterangan. Hal-hal yang harus dilakukan, yakni menghimpun dan mengelola data hasil pengawasan dan penyelenggaran Pemilu di setiap tingkatan; menyusun keterangan tertulis; melakukan konsultasi kepada Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi; serta melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia mengingatkan bahwa hasil pengawasan dibutuhkan dalam persidangan sengketa hasil penyelesaian pemilihan.
Kemudian Fritz memberikan evaluasi pemberian keterangan dalam persidangan MK terkait sengketa Pilkada 2018. Ia menyebut hal yang harus ditingkatkan, di antaranya pemahaman terhadap format keterangan tertulis berdasarkan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 dan PMK Nomor 6 Tahun 2018; pemahaman dan penguasaan terhadap pokok permohonan yang menjadi bagian dari Bawaslu; bukti-bukti harus dicantumkan dalam setiap poin pemberian keterangan Bawaslu, serta dilampirkan dalam keterangan tertulis.
““Penyusunan keterangan tertulis harus komprehensif, memaparkan kondisi sebenarnya secara lengkap dari beberapa aspek, baik aspek pencegahan, aspek pengawasan dan aspek tindak lanjutnya, disertai dengan bukti-buktinya,” tandas Fritz.
Penyelenggara Pemilu
Selanjutnya, Anggota KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan mengenai “Problematika Pemilu 2019”. Di awal materi, ia menyebut penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu merupakan manajer konflik. “Jika anggota KPU atau Bawaslu menjadi anggota konflik, maka siapa yang akan menyelenggarakan pemilu,” ujarnya di hadapan peserta dari sembilan provinsi.
Selanjutnya, Asy’ari menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu mempunyai tiga prinsip, yakni prinsip komprehensif, valid dan akurat, serta mutakhir. Komprehensif dimaksudkan pemilu harus diikuti oleh warga negara yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki hak sebagai pemilih. Kemudian prinsip berikutnya, lanjutnya, adalah valid dan akurat. Data Pemilih Tetap (DPT) harus diambil data valid dari para pemilih yang memenuhi persyaratan. “Sementara mutakhir, data yang terbaru untuk dicantumkan ke dalam DP4,” imbuhnya.
Kegiatan selama tiga hari tersebut diikuti oleh 150 peserta dari sembilan provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Banten, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, serta Provinsi Nusa Tenggara Timur. Beberapa materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari KPU, Bawaslu, hakim konstitusi, panitera pengganti MK, peneliti MK, dan lainnya. Materi yang disampaikan, yakni Problematika dan Mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilu 2019; Potensi Problematika dalam Pelaksanaan PHPU 2019; Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Keterangan Bawaslu dan praktiknya.
Pada Sabtu (17/11), para peserta mempraktikkan cara penyusunan keterangan Bawaslu dengan didampingi oleh fasilitator yang berasal dari Panitera Pengganti, Peneliti, dan staf Pusdik Pancasila dan Konstitusi. Para peserta dibagi ke dalam empat kelas yang masing-masing terdiri dari 36 orang peserta. (Lulu Anjarsari)