Para pelajar SMA Insan Cendekia Madani Serpong Tangerang Selatan berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Peneliti MK Alia Harumdani Widjaja menerima rombongan pelajar di Ruang Delegasi Gedung MK. Pada kesempatan itu, Alia menjelaskan secara panjang lebar kewenangan dan kewajiban MK.
Salah satu kewenangan MK yang diuraikan Alia adalah memutus sengketa hasil pemilihan umum. “Sengketa hasil pemilu antara lain ada tindak pidana yang merupakan ranah pengadilan umum. Pelanggar administrasi pemilu ranahnya Bawaslu. Sedangkan yang menjadi ranah MK adalah sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu dan perselisihan hasil pemilu,” kata Alia.
Dijelaskan Alia, Pemohon sidang sengketa hasil pemilu adalah perorangan warga negara Indonesia anggota DPD yang tak membawa kendaraan parpol, tetapi perorangan. Berbeda dengan DPR dan DPRD, Pemohonnya membawa kendaraan parpol. Selain itu ada Pemohon selaku Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden peserta pemilu dan partai politik peserta pemilu.
“Sedangkan inti permohonan adalah gugatan terhadap penetapan hasil pemilu yang dilakukan oleh KPU. Isi permohonan yang terpenting ada kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU. Kemudian amar putusannya ada tiga kemungkinan, yakni tidak dapat diterima, dikabulkan, ditolak. Jangka waktu sidang untuk Pemilu Presiden paling lambat 30 hari kerja,” papar Alia.
Alia juga memaparkan kewajiban MK untuk memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebelum terjadi amandemen UUD 1945, ungkap Alia, pemberhentian Presiden dilakukan oleh MPR. Di antaranya adalah Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid yang pertanggung jawabannya tidak diterima oleh MPR.
“Kalau sekarang menggunakan mekanisme pengadilan biar adil. Proses pemberhentian terdiri atas tiga tahap yakni di DPR, MK, MPR. Pemohonnya adalah DPR. Pihak Termohonnya adalah Presiden dan atau Wakil Presiden,” imbuh Alia.
Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan atau Wakil Presiden dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, atau Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.
Seperti diketahui, MK memiliki sejumlah kewenangan lainnya. Kewenangan utama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. Pemohon adalah yang memiliki kualifikasi harus warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, badan hukum privat, serta lembaga negara.
Di samping itu, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Selain itu, MK berwenang memutus pembubaran partai politik. (Nano Tresna Arfana/LA)