Arsiparis Mahkamah Konstitusi (MK) Kasiman menerima kunjungan 63 mahasiswa Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) Program Studi Manajemen Informasi dan Dokumen pada Senin (19/11) siang di Ruang Delegasi Gedung MK.
“Harapan kami selesai kunjungan ke MK, para mahasiswa dapat membuat makalah tentang tugas dan fungsi MK. Termasuk juga organisasi kearsipan di MK. Juga pengurusan surat dari masuk sampai menjadi berkas di unit pengolah. Mudah-mudahan penjelasan Bapak Kasiman bisa menambah wawasan dan informasi kearsipan MK bagi mahasiswa,” kata Adriyani, dosen pembimbing para mahasiswa.
Di awal pertemuan, Kasiman menjelaskan bahwa MK siap mengelola pelayanan arsip secara cepat kepada para pencari keadilan. “Informasi itu penting dan kita sajikan dengan cepat. Itulah misi MK ke depan,” ucap Kasiman.
Dikatakan Kasiman, saat ini Mahkamah Konstitusi sudah jarang memberikan informasi hard copy kepada para pencari keadilan. Kini berbagai informasi Mahkamah Konstitusi hampir sebagian besar disajikan melalui soft copy. “Apalagi terkait arsip perkara, MK sudah jarang menampilkan melalui hard copy.
Kasiman juga menerangkan empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi. Kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajibannya adalah memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kasiman melanjutkan, kewenangan Mahkamah Konstitusi pasti menghasilkan arsip. “Kewenangan MK didukung oleh dua administrasi. Pertama, administrasi yustisial yang menghasilkan arsip perkara. Kedua, administrasi umum menghasilkan arsip umum seperti kepegawaian, keuangan dan sebagainya,” imbuh Kasiman.
Arsip dunia peradilan MK, kata Kasiman, jenisnya beragam. Ada arsip tekstual, video dan foto. Demikian juga arsip umum, ada arsip tekstual, video dan foto. “Semua itu merupakan sumber informasi, bukti, memori organisasi dan memori kolektif. Pelayanannya serba teknologi,” imbuh Kasiman.
Semua produk hukum yang ditanda tangani oleh Presiden maupun DPR, baik di Indonesia, sejumlah negara termasuk Amerika Serikat, ternyata masih mempertahankan kertas sebagai arsip.
“Kenapa itu terjadi? Arsip tidak semena-mena sebagai sumber informasi. Tetapi arsip juga menjadi bagian dari seni budaya. Jadi keberadaan arsip berupa kertas masih dipertahankan. Adik-adik bisa lihat di museum, perkembangan surat-surat masih dipertahankan keasliannya. Masih runtut. Itulah sebabnya, arsip bukan sekadar sumber informasi tetapi sebagai bagian dari seni budaya bangsa,” papar Kasiman. (Nano Tresna Arfana/LA)