Sebanyak 98 siswa SMP Insan Cendekia Madani mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (16/11). Agenda dilakukan untuk mengenal lebih dalam mengenai MK. Kunjungan mereka disambut Panitera Pengganti Hani Adhani di Ruang Delegasi MK.
Di awal pemaparan, Hani menjelaskan MK memiliki sembilan hakim dengan komposisi representasi tiga cabang kekuasaan negara. “Perinciannya adalah tiga orang diusulkan oleh Presiden, tiga orang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
Selain itu, Hani juga memaparkan empat kewenangan MK dan satu kewajiban MK. Kewenangan utama MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan MK berikutnya, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945. MK juga berwenang memutus pembubaran parpol dan sengketa perkara pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela. “Kasus pemakzulan dan pembubaran partai politik belum pernah diterima MK. Yang paling sering masuk adalah perkara pengujian UU,” jelasnya.
Hani menjelaskan jika MK bertekad untuk menjadi lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Modern artinya dengan penerapan prinsip organisasi dan manajemen yang modern. Ini ditunjang sarana dan prasaran pendukung yang berbasis teknologi. “Adapun terpercaya artinya upaya mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan,” tegasnya.
Tak lupa, Hani menunjukkan situs resmi MK untuk memberitahu beberapa informasi mengenai Mk. Misalnya, informasi sidang, putusan, risalah, dan profil hakim MK. “Di samping website, MK juga memiliki aplikasi Klik MK di android yang dapat diunduh,” ujarnya.
Di akhir pemaparan, Hani menyatakan MK menjalankan sidang yang efektif dan efisien. Selan itu, putusan MK dapat diakses oleh publik selama 10 menit setelah suatu perkara diputus. Hani menyebut sekitar 15 menit pasca putusan, publik dapat mengaksesnya langsung di laman MK. (Arif S./LA)