Sebanyak 138 mahasiswa Universitas Serang Raya berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/11). Kunjungan dilakukan dalam rangka praktik kerja lapangan (PKL).
Dosen sekaligus pemimpin rombongan Sulasno menyebut jurusan hukum di kampusnya baru berdiri selama dua tahun. Pihaknya melakukan kunjungan ke MK untuk mendapatkan ilmu secara langsung terkait lembaga ini. Para peserta disambut langsung oleh Peneliti MK Winda Wijayanti di Ruang Delegasi MK. Ia menjelaskan seluk-beluk MK mulai dari sejarah hingga tugas yang dimiliki MK.
Dalam pemaparan awal, Winda menjelaskan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Perinciannya, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. “Sementara kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945,” jelasnya.
Khusus kewenangan perselisahan pemilu, kata Winda, terdiri dari pemilihan presiden, pemilihan legislatif, serta pilkada. “Untuk saat ini pilkada masih ditangani MK, namun di masa depan akan digarap oleh Badan Peradilan Khusus,” ujarnya.
Saat awal kemerdekaan, ide lembaga yang dapat menguji undang-undang terhadap Konstitusi dicetuskan pertama oleh M. Yamin. Balai Agung (Mahkamah Agung) diharap dapat melakukan tugas ini. Tapi ide ini ditolak Soepomo karena alasan sarjana hukum belum banyak saat itu.
Selain itu, Winda menyebut empat pihak yang dapat mengajukan perkara di MK. Mereka adalah warga negara Indonesia, masyarakat hukum adat, badan hukum publik dan privat, serta lembaga negara. Selain diskusi, peserta kunjungan berkesempatan langsung menonton jalannya sidang. Ini dilakukan untuk menambah keilmuan dari sisi praktis. (Arif S./LA)