Panitera MK: Partai Politik Pilar Demokrasi
Jumat, 16 November 2018
| 10:06 WIB
Panitera MK Kasianur Sidauruk memberikan sambutan dalam pembukaan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Senin (12/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor. Foto Humas/Hidayat Sabar
Partai politik adalah pilar demokrasi bagi terlaksananya pemilihan umum yang sukses. Sehingga agar terbangun sinergisitas, baik antara penyelenggara negara maupun institusi pelaksana pemilihan umum harus dijalin kerja sama serta kesiapan yang baik. Demikian disampaikan oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk saat memberikan sambutan dalam pembukaan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Senin (12/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.
Lebih lanjut, Kasianur menyampaikan bahwa sejumlah 141 orang peserta bimtek dari 31 provinsi yang hadir tak hanya sebagai perwakilan parpol, tetapi juga sebagai advokat yang juga ada dalam setiap perkara yang diajukan Pemohon ke MK. "Dengan demikian, akan sangat berharga bagi semua pihak yang hadir ini karena narasumber yang dihadirkan adalah pelaku kekuasaan kehakiman," jelas Kasianur yang juga hadir didampingi Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Budi Achmad Djohari dan Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra M. Said Bakhri.
Kasianur juga berujar bahwa perkembangan demokrasi dalam pemilu dapat dimaknai sebagai proses positif pendidikan politik bagi masyarakat. Di samping itu, pemilu juga dapat melahirkan kompleksitas, termasuk penyelesaian sengketanya setelah rekapitulasi dilakukan oleh KPU.
Untuk itu, Kasianur berharap melalui bimtek yang diagendakan selama tiga hari (12 - 14/11) inI semua pihak dapat menjaga proses serta sinergisitasnya demi sukseskan pemilu untuk menjaga kedaulatan rakyat. "Semoga Pemilu 2019 nanti berjalan sesuai dengan asas yang terkandung dalam Konstitusi," tandasnya. (Sri Pujianti/LA)