Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/11). Awalnya agenda untuk mendengar ahli, namun tidak dilakukan karena Pemohon tidak mengajukan.
“Bapak Sabela Gayo sendiri menguasakan subtitusi ke saya dan menyatakan bahwasanya Pemohon tidak bisa menghadirkan ahli,” jelas Sutanto selaku kuasa hukum Pemohon. Sementara perwakilan Pemerintah Mulyanto menyebut akan menyatakan akan menyerahkan keterangan tertulis dari ahli.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan sidang ini adalah yang terakhir. Dirinya meminta Pemohon maupun pemerintah untuk menyertakan kesimpulan untuk diberikan pada MK.
Sebelumnya, Sabela Gayo yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) selaku Pemohon meminta agar penyelenggaraan pendidikan profesi menjadi kewenangan absolut asosiasi profesi. Ia menilai aturan mengenai pendidikan profesi sebagaimana diatur di dalam UU a quo telah membatasi ruang gerak APPI.
Hal ini dinilai karena aturan a quo telah merampas hak konstitusional APPI sebagai badan hukum perkumpulan/asosiasi profesi untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan pengacara pengadaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
Sabela Gayo menguji Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 25 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas (Perkara Nomor 45/PUU-XVI/2018)
Dirinya juga menguji melakukan uji materi Undang – Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sabela menguji Pasal 1 angka 2, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 26 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 29 ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 59 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU a quo (Perkara Nomor 47/PUU-XVI/2018). (Arif Satriantoro/LA)