Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji KUHAP Ditunda
Jumat, 16 November 2018
| 08:59 WIB
Para Hakim Mahkamah Kostitusi menggelar sidang permohonan pengujian Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (14/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan yang diajukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular. Permohonan Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/11) siang, seharusnya mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah. Hal tersebut karena ketidaksiapan Pemerintah dalam memberikan keterangan.
“Ada beberapa hal yang ingin sampaikan sebelumnya, Yang Mulia. Bahwa kami dari Pemerintah dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, kami melakukan penundaan pembacaan Keterangan Presiden karena suatu hal. Dan sudah disampaikan surat penundaan,” ujar Perwakilan Pemerintah Surdiyanto. Begitu juga untuk Pihak Terkait, yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan agung, serta Polri. Ketiganya menyatakan belum siap untuk membacakan keterangan.
Sebelumnya, Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP yang dinilai merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Pemohon menjalani hukuman pidana melebihi aturan. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.(Arif Satriantoro/LA)