Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mewakili MKRI hadir dalam konferensi “Court Excellence and Innovation Today and Tomorrow” yang digelar oleh Dubai International Financial Center (DIFC) Court dan International Consortium for Court Excellence pada Kamis (8/11) di Dubai, UEA.
Konferensi tersebut digelar guna membahas mengenai cara pengadilan menghadapi perkembangan pesat di bidang teknologi, upaya pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan memanfaatkan teknologi serta prinsip-prinsip dasar yang menjadi panduan dalam menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman dikaitkan dengan kesiapan pengadilan menghadapi perkembangan zaman.
Pemanfaatan teknologi menjadi wahana yang signifikan dalam membuka akses sebesar-besarnya ke pengadilan bagi para pihak yang bersengketa sekaligus memberi kecepatan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi peradilan. Akan tetapi, di balik itu, teknologi juga menyimpan potensi akan adanya celah bagi tergoresnya mahkota peradilan, sebut David Masuhara, Hakim dari pengadilan di British Columbia yang bertindak sebagai salah satu pembicara. Ketergesaan menjadi salah satu faktor kunci yang menjadi sumber permasalahan itu. Setiap pengadilan harus dapat mengukur diri dalam rangka pemanfaatan teknologi pada proses peradilan. Pengadaan alat-alat dengan teknologi terkini namun tidak diikuti dengan upaya pemanfaatan dan persiapan dalam penggunaannya membuat alat modern yang seharusnya mendukung efisiensi penyelenggaraan peradilan justru akan terbengkalai. Tetapi, bukan berarti bahwa pengadilan menjadi berdiam diri, karena diam sama halnya dengan mundur kebelakang. Pada prinsipnya penyelenggaraan pelayanan peradilan harus bergerak maju disesuaikan dengan kecepatan dinamika masyarakat. Bila masyarakat hanya sanggup berjalan maka jangan dipaksakan untuk melompat jauh, kata Jessica Der Matossian dari Pengadilan Federal Australia.
Perubahan pasti terjadi, begitu pula wajah peradilan. Richard Susskind, Professor dari University College London, yang juga terkenal sebagai futuris memprediksi bahwa di masa mendatang pengadilan tidak semata sebuat tempat, tetapi menekankan pada sisi pelayanan. Pengadilan tidak lagi didefinisikan dengan sebuah gedung namun lebih pada menjalankan fungsi-fungsi memberi pelayanan akan keadilan bagi masyarakat. Susskind membayangkan sebuah online court, dimana pendaftaran perkara, pemeriksaan persidangan dan penjatuhan putusan dilakukan dalam dunia maya. Indikasinya sudah mulai kentara pada saat ini. Pengadilan sudah mulai meninggalkan berkas perkara berbasis dokumen kertas. Digitalisasi berkas sudah mulai menjamur dalam praktek administrasi perkara pengadilan di berbagai belahan dunia. Pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli melalui video conference menjadi hal yang lazim. Dalam hal yang lebih ekstrem dan kontroversial, artificial intelligence bisa saja menggantikan fungsi-fungsi hakim dalam memutus perkara. Perubahan sudah di depan pintu, perubahan dalam pemberian pelayanan pengadilan dengan memanfaatkan teknologi sudah tisa ditolak. Catatan pentingnya adalah bahwa perubahan harus dilakukan sesuai dengan kecepatan dinamika dan kemampuan masyarakat secara umum.
Konferensi ini memberi masukan dan pelajaran berharga yang bisa berguna bagi perkembangan Mahkamah Konstitusi. Wahiduddin Adams mengatakan bahwa dia beruntung bisa mengikuti konferensi ini dan akan berbagi pengalaman dan pengetahuan yang diperolehnya selama konferensi kepada hakim konstitusi lainnya sebagai oleh-oleh dan dalam rangka mengembangkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan yang unggul. (bisar/LA)