Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menganggap jumlah anggaran/alokasi dana pendidikan yang hanya berkisar 12 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008, telah melanggar amanat UUD 1945. Padahal, UUD 1945 mengharuskan untuk memprioritaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
âWalaupun pembuat UU No. 45 Tahun 2007 (tentang APBN 2008) menyadari meskipun dengan berbagai alasan, tidak bisa mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, namun hal tersebut tetap bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,â kata A. Muhammad Asrun, Kuasa Hukum PGRI. Asrun juga menekankan bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 bahkan telah memperingatkan Pemerintah agar benar-benar mematuhi ketentuan UUD 1945 tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh A. Muhammad Asrun saat membacakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/3). Permohonan tersebut diajukan oleh PGRI terkait belum terpenuhinya alokasi anggara sebesar 20 persen bagi dana pendidikan dalam APBN 2008.
Selain itu, APBN 2008 yang menurut PGRI juga memasukkan komponen gaji guru dan pendidik serta pendidikan kedinasan dalam alokasi dana pendidikan, telah mengakibatkan semakin kecilnya alokasi dana bagi pengembangan kualitas pendidikan itu sendiri. âAdalah kekeliruan besar apabila di dalam anggaran pendidikan dimasukkan pula unsur âgaji guru dan pendidikâ, karena untuk di daerah gaji guru dan pendidik masuk dalam mata anggaran DAU (Dana Alokasi Umum),â tegas Asrun.
Untuk itu, PGRI meminta MK menyatakan APBN 2008 bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggai permohonan, Hakim Konstitusi H. Harjono mengatakan bahwa sebelumnya MK pernah mengabulkan permohonan sejenis namun hanya sejauh menyangkut hal-hal pendidikan. Namun kini Pemohon meminta MK membatalkan seluruh UU APBN 2008. Untuk itu, Harjono meminta Pemohon membuat rasionalitas yang lebih kuat untuk mendukung permohonannya tersebut. Harjono juga meminta Pemohon untuk memastikan kembali bahwa UU APBN 2008 yang diuji memang benar-benar masih berlaku karena saat ini Pemerintah tengah berencana melakukan revisi terhadap APBN 2008. âKalau itu memang sudah ada jangan-jangan uu ini sudah tidak berlaku lagi,â ujar Harjono.
Atas nasihat-nasihat dari Panel Hakim Konstitusi tersebut, Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (dhini/ardli)