Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (7/11). Sidang perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut digelar untuk mendengar laporan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di 10 kecamatan.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 yang dibacakan pada 26 September 2018 memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 30 TPS yang tersebar di 10 kecamatan. Kecamata tersebut, yaitu Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Boking, Kecamatan Kualin, Kecamatan Fautmolo, Kecamatan Kie, dan Kecamatan Polen.
“Rekapitulasi penghitungan suara pemungutan suara ulang tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan dianggap dibacakan. Jumlah untuk seluruh hasil pada tingkat kabupaten, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 59 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 2.998 suara, Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 3.470 suara, Paslon Nomor 4 sebanyak 59 suara. Jumlah suara sah sebanyak 6.586 suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 67 suara,” jelas Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon.
Sementara itu, Novan Erwin Manafe selaku kuasa hukum Pasangan Calon Obed Naitboho- Alex Kase (Pemohon) menyebut Pihak Terkait melaporkan Hakim MK dengan alasan telah memutus perkara dengan melanggar undang-undang dan melaporkan Hakim MK ke Komisi Yudisial. Selain itu, lanjut dia, terdapat aksi pencegatan dan penghadangan terhadap Pemohon selaku Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang perbuatan tersebut dilakukan langsung Pasangan Calon Nomor Urut 3 maupun dilakukan bersama tim suksesnya. Caranya dengan menakut-nakuti, mengintimidasi, serta menghalang-halangi orang-orang untuk memilih Pemohon.
Tak hanya itu, Novan menyebut ada upaya black campaign dengan melakukan demonstrasi masa secara terus-menerus di Kota Soe. Hal ini dilakukan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk membangun opini negatif kepada Pemohon selaku Calon Pasangan Nomor Urut 2.
“Adanya upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih yang dilakukan oleh Partai Golkar selaku partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau Pihak Terkait dengan menyebarkan undangan pembuatan pasar murah dan pengobatan gratis pada lokasi PSU, yakni pada Desa Halme, Kecamatan Maluku Utaran dan Desa Falas, Kecamatan Kie, serta adanya pemberian bantuan langsung berupa pembagian sembako dan melakukan pengeboran sumur bor pada lokasi-lokasi kegiatan dilakukannya PSU,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Ditemui usai sidang, Pihak Terkait melakukan klarifikasi menyangkut tuduhan tersebut. Kuasa Hukum Pihak Terkait Ali Antonius menyatakan tuduhan itu tidak benar. Dirinya mengaku baru mengetahui tuduhan tersebut saat persidangan berlangsung.
Senada, Egusen Piter Tahun selaku Pihak Terkait membantah keras tuduhan yang ada. “Semua tuduhan tidak benar. Kami berpandangan yang diputus MK bersifat final dan mengikat,” tegas Paslon Nomor Urut 3 ini.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Timor Tengah Selatan, Obed Naitboho- Alex Kase mendaftarkan sengketa Pilkada di MK. Mereka mempersoalkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS pada 27 Juni 2018 lalu. (Arif Satriantoro/LA)