Pemohon Uji UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman Perbaiki Permohonan
Rabu, 07 November 2018
| 16:36 WIB
Yohanes Mahatma Pambudianto selaku kuasa menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang perkara uji materi UU Mahkamah Agung, Rabu (7/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) Pasal 31A ayat (1) dan ayat (4)sertaUndang-Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekausaan Kehakiman) Pasal 20 ayat (2) huruf b pada Rabu (7/11) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang perkara yang teregistrasi Nomor 85/PUU-XVI/2018 ini, Husdi Herman (Pemohon I) dan Viktor Santoso Tandiasa (Pemohon II) melalui Yohanes Mahatma Pambudianto selaku kuasa menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat hakim konstitusi pada sidang sebelumnya. Dalam perbaikan permohonan ini, Yohanes mempertegas bahwa permohonan a quo tidaklah nebis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 42 UU MK, maka konstitusionalitas yang dipersoalkan berbeda dengan perkara Nomor 30/PUU-XIII/2015. “Kontitusionalitasnya berbeda yaitu pada pasal dan petitum yang diminta terlihat berbeda,” jelas Yohanes dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna.
Sebelumnya menurut Pemohon I, norma a quo merupakan turunan dari ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam pemberlakuannya, dilaksanakan tanpa dihadiri para pihak dan tidak terbuka untuk umum. Padahal tidak ada pengecualian yang diberikan dalam undang-undang. Sedangkan Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena mengalami kebingungan dalam menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dalam persidangan uji materiil di MA yang sesuai dengan UUD 1945 serta ditafsirkan sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 93/PUU-XV/2017. Untuk itu, Pemohon memohonkan agar ketentuan pasal a quo sepanjang tidak dimaknai proses pemeriksaan dalam persidangan atas permohonan keberatan hak uji materiil dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyampaikan agar para Pemohon menunggu kabar selanjutnya mengenai agenda persidangan dari Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)