Sejumlah 67 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA Surabaya) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/11). Dosen Hukum Tata Negara UINSA Arif Wijaya selaku salah satu dosen pendamping menjelaskan tujuan dilakukan kunjungan ke MK adalah untuk melakukan studi lapangan bagi mahasiswa semester 5 dan 7.
“Para mahasiswa ini telah dibekali teori hukum tata negata, hukum negara, dan hukum konstitusi. Untuk itu, kami datang ke sini supaya lebih mengetahui bagaimana MK menjalankan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan hukum konstitusi tersebut,” jelas Arif.
Disambut Peneliti MK Oliviana Agustine di Ruang Konferensi MK, seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UINSA ini mendapatkan materi tentang MK dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Dalam menyampaikan materi, Oliviana mengajak dua mahasiswa untuk melakukan simulasi sidang pengujian undang-undang ke MK. Bersama kedua mahasiswa tersebut Oliviana berinteraksi di hadapan mahasiswa lainnya untuk menjelaskan proses hukum acara di MK, dimulai dari sidang pendahuluan, perbaikan permohonan, proses pemeriksaan dengan tanya jawab ahli serta berbagai pihak terkait dalam perkara, serta sidang putusan.
Dengan mengajak para mahasiswa melakukan simulasi tersebut, Oliviana berharap para mahasiswa semakin memahami konsep empat kewenangan dan satu kewajiban MK yang juga tertuang dalam fungsi MK sebagai lembaga peradilan di Indonesia yang bertugas menjaga konstitusi dan ideologi bangsa. “Semoga dengan memahami proses hukum beracara di MK, adik-adik nantinya pun dapat makin memahami hak konstitusionalnya karena dalam pengajuan perkara di MK adik-adik dapat mengajukan tanpa harus didampingi oleh kuasa hukum serta tidak perlu mengeluarkan biaya,” jelas Oliviana.
Usai mendapatkan materi, seluruh mahasiswa beserta dosen pendamping diajak berkeliling Pusat Sejarah dan Konstitusi MK untuk semakin memahami perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia. (Sri Pujianti/LA)