Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (Pemohon Perkara Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018) dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Hal ini dikarenakan banyaknya kecurangan yang dilakukan sebelum dan sesudah pemungutan suara ulang (PSU) oleh pasangan yang dimaksud.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Malut untuk melakukan pemungutan suara ulang di enam desa, yakni Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsugi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao, serta di Kecamatan Sanana serta Kecamatan Taliabu Barat.
“KPU Provinsi Malut atau selaku Termohon telah menerima surat dari Bawaslu Maluku Utara Nomor PM001/420/MU/2018, tertanggal 1 November 2018 mengenai penerusan pelanggaran administrasi pemilihan atas Laporan Nomor 04/LP/PG/Prov/32.00/X/2018. Pada pokoknya Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada terlapor Abdul Gani Kasuba dan pasangannya berupa pembatalan sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Provinsi Malut, pada Senin (5/11).
Perwakilan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan membeberkan beberapa kecurangan yang dilakukan Pemohon. Pada 3 Oktober 2018, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima laporan dari Abdullah Kahar atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terlapor, dalam hal ini Pemohon (Abdul Gani Kasuba), pada 21-22 September 2018 diduga melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. “Sudah keluar Berita Acara Pleno dan rekomendasi penerusan kepada KPU Provinsi Maluku Utara yang pada intinya laporan tersebut terbukti di dalam proses pemeriksaan Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Selanjutnya, ujar Aslan, pada Senin, 15 Oktober 2018, atau dua hari menjelang PSU di Desa Pasir Putih, Panwas menemukan adanya dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan cara membagi-bagikan uang kepada warga.
Sementara pada hari pemungutan suara, yakni 17 Oktober 2018, Bawaslu Kepulauan Sula menemukan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Petahana (Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali) di TPS 06 Desa Wailau, Kecamatan Sanana. Pelaku menampilkan gerakan yang mencurigakan dengan membawa satu kantung plastik berisi rokok dan permen, pelaku berjalan di sekitar TPS 06 membagikan rokok dan permen tersebut kepada saksi, petugas, dan orang di sekitar. “Pengawas yang berada di lokasi langsung menghentikan aktivitas pelaku dan memasukkan ini sebagai temuan dan dalam proses penanganan,” jelasnya.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Pemohon A.H Kamal menyatakan belum pernah dipanggil Bawaslu terkait laporan kecurangan yang ada. Di sisi lain, perwakilan Bawaslu Malut Aslan Hasan menyatakan pemberitahuan dilakukan dengan penempelan informasi di kantor Bawaslu Malut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
“Memang hasil rekomendasi tidak diberikan langsung pada Pemohon. Karena, Yang Mulia, kan kalau menurut penanganan pelanggaran kan status laporannya misalnya kalau pidana dia akan dilanjutkan kemudian oleh kepolisian ataupun kemudian lembaga lain,” ujarnya.
Pemungutan Suara Ulang di tingkat KPU Provinsi Malut memperoleh hasil Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 12.520 suara; Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 367 suara; Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 9.291 suara; serta Paslon Nomor Urut 4 sebanyak 109 suara. Sementara jumlah suara sah sebanyak 22.287 suara dan suara tidak sah sebanyak 148 suara. (Arif Satriantoro/LA)