Bupati Mamasa, H.M. Said Saggaf, tetap menganggap ketentuan pembatasan masa jabatan untuk menjadi kepala daerah, yakni sebanyak dua kali masa jabatan, telah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/3) pagi, Bupati Mamasa yang menjadi Pemohon perkara pengujian Pasal 58 huruf o Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), menganggap permohonan yang disampaikannya pada sidang terdahulu (12/3) telah tepat dan tidak memerlukan perbaikan.
Melalui kuasa hukumnya, Jamaluddin Rustam, S.H., M.H., Pemohon menganggap ketentuan yang diatur dalam Pasal 58 huruf o UU Pemda telah membatasi hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Pemohon beralasan ketiadaan penjelasan ketentuan tersebut dalam UU Pemda telah menimbulkan multitafsir sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum bagi Pemohon. Ketentuan tersebut menurut Pemohon, telah ditafsirkan lain oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan menerbitkan surat yang menyatakan Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Daerah/Bupati Mamasa untuk periode kedua. Padahal menurut Pemohon, dirinya menjabat sebagai kepala daerah bukan pada daerah yang sama dan tidak secara berturut-turut.
Ketika Hakim Konstitusi H. Harjono menegaskan kembali mengenai keberadaan surat dari KPU dan Mendagri sebagai alasan pengajuan permohonan, Pemohon tidak memungkiri hal tersebut. âSeandainya tidak ada surat dari KPU dan Mendagri yang melarang Pemohon menjadi calon bupati kembali, apakah Pemohon tetap mempersoalkan ketentuan tersebut (Pasal 58 huruf o UU Pemda)?,â tanya Harjono. Meskipun membenarkan pertanyaan tersebut, Kuasa Pemohon justru tetap bertahan pada niatnya untuk meneruskan permohonan.
Terhadap keinginan Pemohon untuk meneruskan permohonan tanpa perbaikan, Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi HAS Natabaya menjelaskan bahwa permohonan Pemohon akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim yang akan memutuskan kelanjutan perkara tersebut. [] ardli