Sebanyak 32 Mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/11). Kegiatan yang diikuti sebanyak 32 mahasiswa tersebut bertujuan untuk mempelajari seluk-beluk MK. Peneliti MK Mahrus Ali yang menemui para mahasiswa menjelaskan tentang empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Ali menjelaskan, di antaranya menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. “Untuk kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945,” jelasnya di Ruang Delegasi MK.
Ali menjelaskan tentang tata cara berperkara di MK. Awalnya melakukan pengajuan perkara disertai bukti. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan administrasi dan jika belum lengkap diminta melengkapi syarat administrasi selama tujuh hari. “Setelah lengkap, nanti akan masuk registrasi BRPK. Kemudian akan ada penjadwalan setelah 14 hari kerja,” jelasnya.
Selain itu, Ali juga menjelaskan MK memiliki aplikasi click MK yang dapat mempermudah publik untuk mengetahui seluk beluk mengenai MK. Misalkan informasi tentang sidang MK, jadwal kunjungan, dan lain-lain.
Ali juga menjelaskan mekanisme pengawasan yang ada di MK, yakni terdapat Dewan Etik untuk mengawasi tindak tanduk hakim. Selain itu, terdapat juga Komite Integritas dan unit pengendali gratifikasi mengawasi internal pegawai.
Paska diskusi, acara dilanjutkan berkunjung ke Pusat Konstitusi (Puskon) dan menonton Sinema Konstitusi. (Arif Satriantoro/LA)