Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2018 pada Selasa (7/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Arief Hidayat.
Terhadap dalil permohonan yang dijabarkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Inarius Douw dan Anakletus Doo pada sidang terdahulu, KPU Kab. Deiyai (Termohon) melalui Agustino R. Mayor selaku kuasa hukum memberikan jawaban bahwa Termohon selaku badan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah telah berupaya menindaklanjuti Putusan MK Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 untuk melaksanakan PSU pada 12 TPS yang dinyatakan dalam amar putusan perkara tersebut. Untuk itu, Termohon berkewajiban untuk menyampaikan hasil dari PSU tanpa melahirkan sengketa dan perkara baru. Berpedoman pada asas ne bis in idemserta keputusan MK bersifat final dan mengikat, dengan adanya perkara Nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 ini telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
“Ini melanggar dikarenakan jadwal nasional serta tahapan program tidak terdapat lagi waktu upaya pengajuan hukumnya dan yang menjadi objek sengketa Perkara 35/PHP.BUP-XVI/2018 lalu itu pun pada prinsipnya telah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Agustino.
Ambang Batas
Selain itu, berkaitan dengan selisih perolehan suara yang diperoleh Pemohon dan Pihak Terkait (Ateng Edowai dan Hengky Pigai/Paslon Nomor Urut 1), Agustino menyampaikan bahwa sesuai hasil PSU diperoleh hasil sebagai berikut: Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Paslon Nomor Urut 1) memperoleh 3.803 suara; Keni Ikamou dan Abraham Tekege (Paslon Nomor Urut 2) memperoleh 5 suara, Dance Takimai dan Robert Dawapa (Paslon Nomor Urut 3) memperoleh 5 suara, dan Pemohon memperoleh 1.570 suara.
Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) UU MK dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. ”Maka selisih suara dari keduanya mencapai 40%. Jadi, ini telah melampaui ambang batas untuk menyatakannya sebagai sebuah perselisihan,” terang Agustinoo.
Berjalan Aman
Berikutnya, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya kecurangan pada 12 TPS yang dilakukan Termohon, Stefanus Budiman selaku kuasa hukum Termohon lainnya menyatakan PSU yang dilakukan pada 12 TPS berjalan dengan baik, aman, dan lancar serta telah disupervisi dan dijaga pihak keamanan dan TNI.
Di samping itu, sehubungan dengan adanya dalil manipulasi yang dilakukan Termohon terhadap Surat Kesepakatan Kampung Komauto, Distrik Kapirayadan masyarakat Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat, maka Termohon menolak dengan tegas dalil tersebut. Menurut Termohon, saat dilaksanakannya PSU tidak ada surat yang menyatakan adanya bukti yang menguatkan kegiatan tersebut dalam selembar surat kesepakatan. Menurut Stefanus, pemilih mendatangi TPS dan melakukan kesepakatan dengan menuliskannya pada papan tulis dan dilanjutkan dengan petugas dengan mengisi form C1KWK. “Selain itu, kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan panitia lapangan dan semua perangkat TPS,” terang Stefanus.
Senada dengan dalil adanya tindak kekerasan atau intimidasi yang menyertai penyelenggaraan PSU sehingga Termohon menjadi tidak independen, Stefanus menjelaskan bahwa tuduhan tersebut terlalu mengada-ada karena keberlangsungan PSU diawasi mulai dari Bawaslu hingga Polri sehingga tidak mungkin bagi Termohon berpihak pada paslon manapun.
Bukan Perkara Baru
Pada kesempatan yang sama, MK juga menghadirkan Pihak Terkait melalui Yance Salambau selaku kuasa hukum dalam menanggapi eksepsi Pemohon adalah tidak berdasarkan hukum. Menurut Yance, Pemohon mendudukkan perkara baru dengan mengajukan perkara a quo. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila Pemohon ingin menolak hasul dari PSU seharusnya mengajukannya sebagai perkara lanjutan dan bukan bukan perkara baru. “Jadi ini terkesan Pilbup Kab. Deiyai dalam pengajuan perkara ini tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yance.
Selain itu, Yance menyampaikan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan pihak pengelenggara pemilihan di tingkat kampung tidak dapat membaca dan menulis adalah terbantahkan. Pada kenyataan, tambah Yance, yang ditemui Pihak Terkait dilapangan bahwa anggota KPPS adalah tamatan dari sekolah menengah dan universitas yang dibuktikan dengan ijazah yang bersangkutan.
Pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa saat PSU terdapat pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Termohon serta Pihak Terkait. Pelanggaran tersebut, di antaranya Termohon tidak independen dengan berpihak pada Paslon Nomor Urut 1; KPU Kab. Deiyai melakukan pemberhentian antar-waktu terhadap pengelenggara pemilihan di tingkat kampung; Termohon memanipulasi hasil kesepakatan masyarakat kampung Komauto, Distrik Kapiraya yang memberikan suara sebanyak 1.208 suara kepada Pemohon; dan Termohon beserta Paslon Nomor Urut 1 dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi melakukan manipulasi hasil kesepakatan masyarakat Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat yang memberikan suara sebanyak 2.000 suara kepada Pemohon.
Untuk itu, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kab. Deiyai Nomor 30/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/X/2018 tentang Penghitungan Suara dari Setiap Distrik di Tingkat Kabupaten dalam Pilbup Kab. Deiyai dan mendiskualifikasi karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif serta menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 yang benar menurut Pemohon, yaitu Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Paslon Nomor Urut 1) memperoleh 17.605 suara; Keni Ikamou dan Abraham Tekege (Paslon Nomor Urut 2) memperoleh 7.548 suara, Dance Takimai dan Robert Dawapa (Paslon Nomor Urut 3) memperoleh 15.226 suara, dan Pemohon memperoleh 20.619 suara. (Sri Pujianti/LA)