Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan kuliah umum di hadapan 100 mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Sosial dan Sains di ruang baca perpustakaan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Sumatera Utara pada Jum’at (2/11). Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman calon-calon sarjana hukum terhadap peran strategis Mahkamah Konstitusi (MK) membangun tatanan negara hukum demokratis konstitusional.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Rektor I Bachtiar Alamsyah dan Dekan serta dosen dari berbagai prodi ilmu sosial lainnya. Kuliah umum yang bertajuk Peran Mahkamah Konstitusi dalam Demokrasi Konstitusi dipandu Dosen Prodi Ilmu Hukum UNPAB Salman Faris Harahap. “Kami keluarga besar UNPAB khususnya prodi ilmu hukum menyambut baik kuliah umum ini, sebagai upaya untuk memberikan pencerahan kepada sivitas akademika terkait perkembangan terbaru sistem ketatanegaraan dan kiprah Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi,” ungkap Bachtiar dalam sambutannya.
Sementara, Manahan memaparkan bahwa dibentuknya MK untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan memastikan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. “MK hadir untuk meluruskan undang-undang yang menyimpangi atau bertentangan dengan konstitusi yang mana hal demikian merugikan hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam demokrasi,” papar mantan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap ini.
Sebagai wujud peran MK dalam menjaga demokrasi (the guardian of democracy) Manahan juga mengulas sisi sejarah kelahiran MK sampai pada akhirnya dikuatkan kedudukannya dalam UUD 1945 dan UU MK. Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak dapat dilepaskan dari adanya kebutuhan adanya lembaga penafsir akhir konstitusi pasca reformasi bergulir. “Demokrasi yang hendak MK dibangun MK dalam berbagai putusannya adalah nomokrasi yaitu demokrasi yang tidak keluar koridor hukum dan konstitusi,” tegas alumnus Universitas Sumatera Utara tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa dosen dan mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar kewenangan sengketa pemilihan kepala daerah, Pemilu serentak, serta pengawasan terhadap hakim konstitusi. Dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa kepala daerah pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-/2013, Manahan menjelaskan bahwa mengenai pemilu serentak adalah kewenangan transisional yang dititipkan oleh pembentuk undang-undang kepada MK sampai terbentuknya peradilan khusus pilkada. (MMA/LA)