Terpidana Kasus Century Perbaiki Permohonan Uji KUHAP dan KUHP
Kamis, 01 November 2018
| 18:37 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Bonni Alim Hidayat hadir dalam sidang perbaikan permohonan perkara uji materi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (31/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan yang diajukan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular. Permohonan Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perbaikan permohonan tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/10) siang.
Kuasa Hukum Pemohon Bonni Alim Hidayat menjelaskan telah melakukan perbaikan sesuai dengan saran Panel Hakim MK pada sidang sebelumnya. Pemohon telah memperbaiki kedudukan hukum dan menjelaskan bahwa Pemohon merupakan korban dari penerapan pasal Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Atas kasus pidana yang didakwakan kepada Pemohon, terdapat empat putusan yang berbeda. “Dari sini, putusan keempatnya diakumulasikan,” jelas Bonni.
Terkait alasan permohonan, Bonni menyebut pasal a quo dapat ditafsirkan bermacam-macam. Hal ini menyebabkan timbul ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP yang dinilai merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Pemohon menjalani hukuman pidana melebihi aturan. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.(Arif Satriantoro/LA)